Sumbawa Besar, Media Sumbawa,- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menggelar diskusi untuk mendorongnya lahirnya perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa. Dalam diskusi tersebut beberapa pakar dihadirkan diantaranya Ahmad Yamin, .Andi Haris, Supriadi, Rony Hartono, Irwansyah dan Hadiatul Hasanah. Dalam diskusi tersebut mengambil tema dengan “Melihat Kembali Peluang dan Tantangan Dalam Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Kabupaten Sumbawa”
Menurut Ahmad Yamin bahwa Desa memiliki kewenangan dan hak asal usul, sehingga bisa membuat regulasi ditingkat desa. “Kaitan dengan pengakuan masyarakat adat sebagai wujud pelaksanaan hak rekognisi desa ditingkat Desa,”ungkapnya kepada wartawan (20/2/20)
Sementara itu DR Andi Haris menjelaskan bahwa harus ada integrasi antara hukum adat dengan hukum nasional. “Dalam hal mendorong perda ini harus dikonsolidasikan dengan baik agar publik bisa memahami apa pentingnya masyarakat adat itu sendir.
Sementara Supriyadi seorang akadenisi mengatakan bahwa usulan pembentukan perda ini sangat substantif dan urgen. Oleh karena itu perlu bangun komunikasi yang intens dengan semua pihak terutama legislatif dan eksekutif.
Sementara itu pengamat politik dan sosial masyarakat Irawansyah mengatakan bahwa hambatan perda ini adalah adanya sedikit gesekan antara masyarakat adat dengan LATS. “Padahal substansi yang dibicarakan sama, sebenarnya gesekan ini tuntas ketika dikomunikasikan bersama,”terangnya.
Sementara itu Ketua AMAN Sumbawa Jasardi Gunawan bahwa Posisi isu masyarakat adat saat ini di Sumbawa sejak tahun 2016 pernah diusulkan melalui Prolegda dan menjadi inisiatif Komisi 1 DPRD Sumbawa. Namun, ketika tahun 2017 ranperda tersebut dibahas namun ditolak oleh semua fraksi termasuk oleh Demokrat dan komisi. “Pasca itu sampai saat ini belum ada dinamika kaitan dengan pengakuan masyarakat adat di Sumbawa,”katanya.(MS/J)
Komentar