KPU Sumbawa Plenokan Usulan PAW Fraksi PDIP

Politik381 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Jum’at (20/12/2019), menggelar rapat pleno penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Dapil 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hasil Pemilu 2019, atas nama Abdullah,untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, nomor 179/196/DPRD/XII/2019, tanggal 19 Desember 2019, hal proes penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan, M.Pd., menegaskan bahwa  Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa beserta dokumen Pendukung sebagai dasar dilakukan Pengantian Antar Waktu berupa surat keterangan kematian dari almarhum Abdullah sudah kami terima.

Selanjutnya kami akan melakukan Verfikasi dokumen pendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Pengganti Antar Waktu dan dilanjutkan dengan melakukan  Verfikasi  hasil perolehan suara sah dengan melakukan Penilitian dan Pemeriksaan terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti antar Waktu berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2019, dalam hal berdasarkan Verfikasi, Pemeriksaan dan Penilitian diperoleh kesimpulan Seluruh Dokumen Pendukung dinyatakan memenuhi syarat maka paling lambat 5 hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kami harus menyampaikan Nama Calon Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan proses penggantiannya, Namun dalam hal ditemukan adanya masukan-masukan dari masyarakat terhadap Calon Pengganti Antara Waktu dimaksud, maka Kami akan melakukan serangkaian proses klarifikasi baik kepada Calon Pengganti Antar Waktu, kepada Partai Politik dan Institusi lainnya,maka akan berakibatakan  memakan waktu yang lebih panjang, intinya nama yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD adalah nama yang masih memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Menyinggung nama Calon Pengganti Antar Waktu dari Almarhum Sdr. Abdullah, Ketua KPU Kabupaten menyatakan “berdasarkan  ketentuan  Pasal 9 ayat 1  Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang  Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 yang menyatakan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,”kilah ketua KPU Kabupaten Sumbawa. (MS/SP)

Komentar