Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, membuka Rakor Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi pada Rabu (11/10/2023), di aula H Hasan Usman lantai 1 kantor Bupati Sumbawa. Dalam kesempatan itu Wabup menekankan kepada jajarannya agar intens turun lapangan, guna memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Sebagai Pemerintah sudah semestinya kita wajib untuk turun ke lapangan, untuk memastikan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada sasaran yang dimaksud,” tegas Wabup dalam sambutannya.
Dijelaskan, saat ini petani sudah mulai memasuki musim tanam. Baik yang menanam padi, jagung dan lainnya. Sehingga, para petani sangat membutuhkan ketersediaan pupuk, untuk melaksanakan kegiatannya.
Selain itu, Wabup juga menekankan instansi terkait pentingnya mengontrol Harga Ecerat Tertinggi (HET) pupuk dilapangan. Karena sejauh ini dinilai sering terjadi perselisihan harga yang cukup signifikan.
Sementara kepada Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Wabup meminta agar melakukan sidak, guna mengetahui ketersediaan pupuk dengan jumlah petani yang membutuhkan. “Pada dasarnya setiap tahun pasti ada fluktuasi turun naik dan sebagainya, karena yang sifatnya subsidi ini memang yang dinantikan oleh masyarakat,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menjelaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini akan menghadirkan manfaat bagi petani. Karena pupuk bersubsidi memang diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Adapun kebijakan baru peruntukkan pupuk bersubsidi, diatur dalam Permentan No. 10 tahun 2022, dimana pupuk bersubsidi terdiri dari Urea, Nitrogen, Phospat dan Kalium (NPK) yang tersedia untuk 9 komoditas prioritas yaitu tanaman pangan (padi, jangung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih), kemudian untuk perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sedangkan terhadap HET, Suharmaji menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 tahun 2022, pada HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp. 2.250 per kg untuk urea, Rp. 2.300 per kg untuk NPK, Rp. 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. (msg)
Komentar