Polres Sumbawa Tangkap 56 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2023

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Selama 14 hari melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2023, yakni 13—26 Maret 2023. Polres Sumbawa berhasil mengungkap 48 kasus dan menangkap 56 tersangka. Para tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan non TO, ditangkap dalam kasus perjudian, miras dan prostitusi.

Hasil Operasi Pekat dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti ini digelar dalam jumpa pers, Jumat (31/3), dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH didampingi Kompol Rafles P. Girsang SIK, Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, S.Tr.K, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto A.Md.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa beserta polsek jajaran. “Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 tersangka. Rinciannya, kasus perjudian 7 kasus dengan 9 tersangka, kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus miras 40 kasus dengan 46 tersangka,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, jelas Kapolres, cukup beragam. Misalnya perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 15.000.

Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.

Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana. (MS)

Komentar