Ketua Komisi 2 DPRD Sumbawa Apresiasi SE Moratorium Izin Toko Ritel

Parlementaria203 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com- Bupati Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Moratorium / penghentian sementara perizinannya. SE tersebut diterbitkan menyusul banyaknya toko ritel modern berjejaring yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Sumbawa.

Menanggapi SE tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Berlian Rayes, S.Ag,. M.M.Inov. mengapresiasi langkah Bupati Sumbawa yang telah menghentikan sementara (moratorium) perizinan toko modern berjejaring nasional Alfamart dan Indomaret. “Selaku Ketua komisi 2 DPRD Sumbawa, saya menyambut baik instruksi Bupati Sumbawa untuk penghentian sementara/moratorium pemberian izin toko ritel tersebut,” tulis Berlian Rayes di laman Facebook nya usai menggelar rapat bersama Pemda Sumbawa, di lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/02/23).

Langkah tersebut lanjut Berlian, merupakan bentuk upaya Bupati untuk mengakomodir harapan para pedagang/pemilik kios, yang selama ini cukup resah dengan banyaknya dan bebasnya pendirian toko berjejaring.“Alhamdulillah dan terimakasih kepada Bupati Sumbawa dan jajarannya yang sudah mengakomodir harapan para pedagang/pemilik kios. Dan alhamdulillah karena semua mendukung dan menyetujui instruksi bupati tersebut,” terangnya.

Atas keputusan tersebut, Berlian Rayes mendorong para pelaku UMKM atau pengusaha lokal untuk kembali bersemangat. “Ayo bangkit UMKM, tetap semangat para pengusaha lokal,” tulis Berlian memberikan semangat pengusaha lokal.

Moratorium izin Rapat yang menghadirkan pihak Alfamart dan Indomaret tersebut, dipimpin Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa Dr. Dedy Heriwibowo.

Hadir pula Kepala DPMPTSP Riky Trisnadi, Staf Ahli Bupati, perwakilan OPD, para camat dan perwakilan Lurah/ Kades.(MSN/(ms/*Kerjasama Publikasi Media Bagian Humas Sekretariat DPRD dengan Media Sumbawa )

Komentar