DPRD dan Pemkab Sumbawa Bahas Hasil Konsultasi Menpan RB

Terkait Penerimaan Tenaga P3K

Pemerintahan351 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com- gabungan komisi DPRD Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing,red) dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) sumbawa. Hearing kali ini membahas hasil konsultasi tenaga P3K di Kemenpan RB, selasa (1/11/2022) di kantor DPRD setempat.

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq yang memimpin hearing,  menyebutkan kegiatan ini  sangat penting karena membahas langkah-langkah pemerintah daerah sumbawa dalam mengatasi persoalan P3K yang tidak terakomodir. ‘’kita perlu mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dari hasil koordinasi dengan Menpan RB sehingga persoalan ini bisa tuntas,’’ujar Rafiq Akrabnya ketua DPRD Sumbawa.

Asisten III Ir. H Dirmawan menjelaskan bahwa dari konsultasi tersebut, diperoleh beberapa hal yakni  saat ini hanya tahapan pendataan seluruh non ASN, dan kebijakan terkait pengangkatan menjadi ASN atau P3K akan diatur tersendiri. Kemudian, seluruh tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam Sistem informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dipastikan bisa masuk kedalam pendataan non ASN.

Kemudian lanjutnya khusus tenaga Kebersihan, pengamanan dan sopir akan dialih dayakan melalui pengadaan barang dan jasa melalui DPA OPD dengan sistem (outsourcing). Hal  ini semata mata dengan maksud untuk peningkatan status, pendapatan dan jaminan lainnya.

Kemudian kata Dirmawan, untuk Non ASN yang masa kerjanya dibawah 2 tahun (masuk 2021 dan 2022 ) belum bisa dimasukkan ke dalam pendataan. Sebab ada pembatasan sesuai ketentuan peraturan Presiden, peraturan dan surat Kemenpan RB.

Atas hal tersebut, Ketua DPRD Abdul Rafiq meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait lainnya terhadap perkembangan informasi, sehingga tenaga Non ASN yang terdata sebanyak 5345 orang dan yang masih  belum  lulus verifikasi sebanyak  2336 orang agar disesuaikan kembali sehingga  dapat lulus verifikasi.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti melalui surat edaran kepada OPD terkait agar kesempatan bagi seluruh Tenaga Non ASN yang telah mengabdi lama dapat masuk dalam mapping atau pendataan ini, Input semuanya, Ketika belum ada regulasi baru, maka kita berpegang pada regulasi yang lama sampai ada ketentuan baru mengenai teknis pengangkatan PPPK ini, sehingga para tenaga non ASN kita dapat tenang bekerja,” terang Rafiq.

Kemudian lanjutnya, terhadap 3 kelompok Kategori yang diluar kategori P3K, Seperti Tenaga Kebersihan, Keamanan dan Sopir ini, perlu terus diperjuangkan. Pastikan semuanya terdata dengan administrasi yang baik, Pemda terus Konsultasi Ke Pusat agar bagaimana mereka ada kepastian, bila perlu bersama Komisi Teknis (Tiga _red) berangkat kembali dan kami siap dampingi.

“Kalaupun terpaksa melalui Outsourcing maka perlu diperhatikan oleh Dinas LH sehingga apa yang diharapkan bahwa yang saat ini bekerja tetap dapat bekerja dan ditingkatkan kesejahteraan, Gajinya semakin meningkat dan terjamin” Tutup Rafiq

Ditempat yang sama Ida Rahayu SAP menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk serius mengawal tenaga Non ASN yang belum terdata dalam aplikasi BKN maupun SISDMK “Hari ini sudah kita dengar bahwa ada ruang bagi tenaga kesehatan yang belum lulus verifikasi untuk di data Kembali dalam Data BKPSDM, ketika mereka masuk dalam SISDMK maka berkesempatan dalam proses pendataan dan penerimaan PPPK, oleh karenanya kepada BPKSDM benar-benar bekerja dan serius mengawalnya” Pungkas Ida Rahayu.

Ditambahkan oleh Dra. Saidatul Kamila Djibril bahwa tenaga Kebersihan, Sopir Ambulan maupun kendaraan Dinas Pemda perlu dimasukkan dalam Data sehingga keberlanjutan pekerjaan mereka dapat terjamin.

“Kami harapkan dapat diperjuangkan tenaga Kebersihan ini, karena mereka sangat penting dalam menjaga kebersihan yang juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan keindahan Kota” Pungkasnya.

Rapat   dipimpin langsung oleh ketua DPRD Abdul Rafiq, hadir wakil ketua 3 Nanang Nasirudin SAP, M.M.Inov,  Ketua komisi 4 Ismail Mustaram SH M.M.Inov, Ketua Komisi 3 Hamzah Abdullah, Anggota DPRD Ahmadul Kusasih SH, Ida Rahayu SAP, Dra. Saidatul Kamila Djibril, Achmad Fachri SH. Sukiman K SPDI, dan Sri Wahyuni.(MS/AM/X)

farmaciaespecializada24.com Miembro de la Comisión de Salud del Senado e impulsor de la Ley de Fármacos II. La disfuncion de se remonta mucho antes de tomar cualquier tipo de y esto se debe dejar de tomar un droga para la presion arterial alta.

Komentar