Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan beberapa hal terkait kondisi keuangan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Menurut Bupati, Kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, sebagai dampak berkurangnya potensi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer serta pengalokasian beberapa kebutuhan belanja wajib dan mengikat seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian belanja vaksinasi covid-19, penanganan dampak penyakit mulut dan kuku, dan pengalokasian belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk perlindungan sosial, menyebabkan masih banyak program-program prioritas yang tertunda dan mesti dialokasikan kembali pada tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Sumbawa saat menyampaiakan pendapat Akhir Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/09 2022), digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sumbawa yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH
Oleh karena itu, menurut Bupati, kedepan, semua pihak mesti mampu menentukan prioritas, agar efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan dapat pertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Bupati menyebut pemerintah daerah akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada gubernur untuk dievaluasi dalam rangka penetapannya menjadi Peraturan Daerah.(msx/*)
Komentar