SK Telah Ditetapkan, 20 Desa Siap Laksanakan Pilkades

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah telah mengeluarkan surat putusan nomor 330 terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di 20 Desa tahun 2022. Dimulai pada 6 Mei hingga 30 Desember 2022.

Demikian diungkapkan Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anhuyas kepada wartawan, Senin (18/4). Untuk awal tahap persiapan, pihaknya sudah memasukkan surat ke Sekda terkait dengan pembentukan panitia pengawas dan panitia pemilihan. Itu dibentuk di bulan April ini, namun SKnya ditetapkan pada 6 Mei mendatang. Karena tahapan mulai pembentukan dilakukan pada tanggal tersebut.

Setelah itu, lanjut Uchas – sapaan akrabnya, tahapan terkait pemutakhiran data dan validasi data dimulai pada 23 juni – 13 juli. Sementara hari H pelaksanaan pilkades, diperkirakan pada 2 November tahun 2022.

Diharapkan kepada pihak desa agar segera mempersiapkan segala keperluan. Karena begitu surat Sekda turun, pihaknya langsung mengirimkan ke desa lokasi pilkades untuk segera dibentuk panitia pemikihan dan panitia pengawas. “Surat yang ditandatangani Sekda itu akan kita kirim ke desa bersamaan dengan tahapan keputusan Bupati terkait tahapan pemilihan kepala desa, serentak” terangnya.

Dalam pelaksanaan pilkades ini murni menjadi kewenangan masing-masing pemerintahan desa. Termasuk terkait sarpras, akan disediakan oleh desa pelaksana. “Untuk kotak suara dan bilik suara semua sudah ada di Dinas PMD. Yang lain tinggal laksanakan tahapan saja,” pungkasnya. (msg)

Komentar