Camat dan Kades Diminta Gencar Sosialisasikan SE PPKM Level Dua

Pemerintahan305 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemkab Sumbawa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan masyarakat, menyusul ditetapkannya PPKM level dua beberapa waktu lalu. Terhadap hal ini camat dan kepala desa diminta turut berperan aktif dengan melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah.

“Karena itu kita minta kepada camat, kepala wilayah, desa dan sebagainya sampai ke RT agar betul betul mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga melaksanakan itu,” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri., M.M kepada wartawan, Rabu (9/2).

Disbutkan H. Bas-akrab Sekda Sumbawa disapa, ada beberapa pembatasan kegiatan yang harus dilakukan. Seperti harus melaksanakan kegiatan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas tempat, ruangan dan sebagainya.

Haji Bas mengungkapkan, berdasarkan penyampaikan Presiden RI ada dua cara untuk menghentikan penularan Covid-19. Pertama percepatan vaksin dosis 1, vaksin dosis 2,  lansia dan juga vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun. Kedua protokol kesehatan itu betul betul diterapkan kembali. Terutama menggunakan masker tidak boleh lepas dalam berkegiatan. “Yang hadir itu kan gubernur seluruh Indonesia, Bupati/Walikota seluruh Indonesia ditekankan. Karena virus covid varian omicron ini memang tingkat penularannya sangat cepat. Meskipun memang lebih banyak yang tidak bergejala. Yang bergejala itu yang harus ditangani di rumah sakit, karena itu harus betul betul disiapkan tempat tidurnya, obat dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, jika hal ini diterapkan secara bersama-sama, maka penularan Covid-19 dapat ditekan. “Kalau itu semua bisa kita laksanakan Insya Allah virus ini bisa kita kendalikan, meskipun di daerah lain masih. Sekarang Jakarta kan banyak, atau Jawa Bali banyak kasus. Kita di NTB ini, kalau kita abai terhadap dua hal ini maka bisa jadi akan banyak nanti,” pungkasnya. (msr)

Komentar