DPMD Berupaya Singkronkan APBDdes dengan Program APBD dan APBN

Pemerintahan451 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, tengah menyususun Peraturan Bupati tentang pedoman penyususnan APBDes tahun 2020. Pedoman tersebut dihajatkan, agar penyususnan APBDes singkron dengan program dari pusat, provinsi dan kabupaten.
“2020 dalam susun APBDes Desa harus fokus kepada beberapa program prioritas kabupaten yang kami bahas. Keberadaan dana desa yang sudah kami sampaikan pagunya ke masing-masing desa dan kecamatan yang Rp 148 juta itu, digunakan untuk membiayai program prioritas ini selain yang bersumber dari alokasi dana desa,” kata Kepala DMPD Kabupaten Sumbawa, melalui Ibrahim, Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Desa, di ruang kerjanya, Rabu (06/11).
Diungkapkan, sehingga dengan mempedomani perbup tersebut, desa musti memperhatikan berbagai issue menjadi program prioritas. Yakni issue lingkungan tentang pengelolaan sampah berbasis zero waste, revitalisasi posyandu, pembengangan desa wisata, penanggulangan kemiskinan dan mitigasi bencana.
“Kita sedang susun perbup tentang pedoman penyususnan APBDes dan rancangan perbup kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Jadi ada dua rancangan perbup yang kita bahas, bersamaan dengan SKPD terkait. Ini berkaitan dengan intervensi program pemerintah daerah yang ada dimasing-masing SKPD terhadap APBDes 2020,” jelasnya.
Dengan adanya dua perbup tersebut, desa tidak lagi melakukan perencanaan dalam APBDes, tanpa sinkronisasi dengan program kabupaten, provinsi dan pusat. “Agar dana desa ini, sinkron dengan program kementerian desa, singkron dengan provinsi dan sinkron dengan kabupaten. Artinya SKPD yang terlibat disini, berkaitan dengan perjanjian kerjasama pemerintah kabupaten sumbawa, dengan pemerintah provinsi, ini kami tuangkan dalam perbup yang nantinya akan di implementasikan oleh desa untuk melakukan sinkronisasi antara program pemerintah kabpaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan pemerintah desa,” jelasnya. (MS/MU)

Komentar