Tuntutan Jarot – Mokhlis Tidak Terpenuhi, Bawa Sengketa Pilkada Sumbawa Ke MK

Pilkada, Politik, Sumbawa1,278 views

SUMBAWA- (mediasumbawa.com),-Proses sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diputuskan pada Senin (11/1). Sesuai putusan yang telah diputuskan bahwa Bawaslu NTB menyatakan jika paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Setelah mendengar putusan Bawaslu Provinsi NTB, calon Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot,MP dalam rilisnya yang disampaikan kepada media menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan keputusan final untuk Pilkada Sumbawa. Karena, masih ada tahapan lanjutan yaitu di Bawaslu RI dan menunggu hasil sidang MK.

“Tahapan berikutnya sesuai saluran hukum yang disediakan oleh negara adalah proses sengketa di MK,” ungkap H Jarot sapaan akrabnya.

Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, bahwa pihaknya telah mendaftar di MK dan dokumen gugatan yang diajukan di MK telah memenuhi semua persyaratan untuk diproses dan disidangkan lebih lanjut.

“Kita telah melewati salah satu tahapan atau proses di Bawaslu, laporan gugatan, saksi dan bukti-bukti sudah dihadirkan di persidangan dan masyarakat bisa menilainya,” terangnya H Jarot.

H Jarot mengatakan bahwa pihaknya telah memperlihatkan dan membuktikan bagaimana proses berdemokrasi melalui Pilkada, sehingga semua berjalan baik.

“Kita sudah buktikan sesuai aturan hukum yang ada, kita sudah sajikan bukti dan fakta lapangan terkait kejanggalan dan ketimpangan yang sangat signifikan, dan fantasitik,” tukasnya.

Tambahnya, dalam sengketa pilkada Sumbawa ini, begitu banyak tanggapan, reaksi, dukungan masyarakat, tokoh politik bahwa proses Pilkada Sumbawa pada periode ini menjadi sorotan berbagai pihak. Ini semua harus menjadi referensi untuk Pilkada Sumbawa ke depan, siapapun pemenang agar menjadi pembelajaran dalam proses berpolitik dan demokrasi.

Tambahnya, sesuai keputusan yang sudah diputuskan Bawaslu, bahwa ada banyak temuan atau fakta yang ada. Namun, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun saksi yang diajukan Jarot-Mokhlis berasal dari penyalur atau pelaku yang langsung terlibat dari Paslon nomor 4 itu sendiri.

“Berbagai bantuan pemerintah juga banyak dijalankan menjelang pilkada dan hari tenang yang disalurkan melalui tim sukses Paslon nomor 4 juga tidak dianggap ada hubungannya sama sekali dengan pilkada, sehingga tuntutan TSM tidak dipenuhi.

“Namun semua keputusan tetap berada pada sidang Majelis Bawaslu,” tukasnya.

Masih menurut H Jarot dirinya mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan doa dari semua pihak, tim relawan, simpatisan baik dari Paslon 1, 2 dan 3 yang telah bersama-sama dan berkontribusi dalam mengikuti serta mengawal proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu.

“Mari kita hormati semua proses hukum yang ada, jaga kekompakan, persatuan dan kondusifitas di daerah,” harap H Jarot.

Ia juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar proses persidangan tahap berikutnya di MK berjalan lancar dan sukses.

“Kita lakukan yang terbaik untuk Sumbawa yang lebih baik,” imbuhnya.(MSH)

Komentar