Bawaslu Lakukan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Pilkada414 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa.com,-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa terus melakukan upaya agar hasil Pemilu Kepala Daerah berkualitas. Dengan melibatkan Bawaslu Provinsi NTB, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020 Bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sumbawa.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, DR. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP menekankan, perihal sengketa pemilu pada saat pemilihan kepala daerah biasanya terjadi karena hak peserta pemilihan merasa dirugikan oleh peserta yang lainnya. Sehingga Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan dengan musyawarah secara cepat. ‘’Penyelesaian sengketa tersebut, tidak bertentangan dengan perundang-undangan,’’terang Hj. Yuyun dihadapan peserta Rakor sesuai materi yang disampaikan tentang “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar peserta, Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat”

Dalam rakor tersebut juga diberikan simulasi kepada Panwaslu Kecamatan dalam penerapan teknik penyelsaian sengketa acara cepat, dicontohkan sengketa antar peserta pemilihan pada saat pemasangan Baliho.

Menurut DR. Yuyun, Penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota

Koordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti menyampaikan ‘Rakor Sengketa Acara Cepat’ sangat diperlukan oleh Panwaslu Kecamatan, karena akan banyak kejadian-kejadian nanti yang akan disengketakan secara cepat ditingkat kecamatan.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang dihadiri oleh Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, DR. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP, dan didampingi langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti, S.Pd.I, dan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Lukman Hakim, SP., M.S.i.(MSL)

Komentar