Sumbawa- Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, menetapkan Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah- Dewi Noviani, S.Pd.,M.Pd. (Mo-Novi) sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Sumbawa 2020 pasca putusan MK Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021. Penetapan pada Pleno terbuka KPU yang digelar di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Senin (22/3/21) melalui Keputusan KPU Sumbawa yang dibacakan Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin, S.E. Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/lll/2021.
Mo-Novi ditetapkan sebagai Paslon terpilih setelah meraup suara sah terbanyak sebanyak 69.683 dari total suara sah 274.866.
Menurut Ketua KPU Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd., penetapan paslon terpilih ini merupakan tahapan terakhir Pilkada Sumbawa 2020.
“Alhamdulillah kita suskes melaksanakan Pilkada meskipun ada gugatan di MK tetapi seluruh permohonan dari pemohon dinyatakan tidak dikabulkan seluruhnya oleh MK. Artinya keputusan KPU Sumbawa tanggal 17 tentang rekapitulasi artinya sah. Di sana yang memeperoleh suara terbanyak adalah nomor 4. Sehingga kami tetapkan di sini, tentu mengacu kepada KPU dan MK,”jelasnya.
Adapun terkait proses berikutnya kata Wildan, KPU Sumbawa akan menyampaikan salinan putusan kepada DPRD dalam hal usulan pelantikan terhadap calon terpilih. Terkait jadwal pelantikan, sepenuhnya menjadi kewanangan Kemendagri dan Gubernur NTB.
Dengan suksesnya gelaran Pilkada Sumbawa 2020, Wildan menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa yang bertindak sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan angka partisipasi 82,42 persen.
Ucapan yang sama disampaikan kepada seluruh penyelenggara baik tingkat desa, kecamatan, yang telah mensukseskan Pilkada ini. Sehingga tidak ada cacat dalam pelaksanaannya.
“Kami ucapkan juga pada pemerintah daerah, Formkopimda, TNI Polri yang telah mengawal kami sampai tersuksesnya Pilkada yang aman dan damai,”Demikian Wildan. (ms/e)
Komentar