Pemda Sumbawa Perkuat Penerapan GERMAS

Pemerintahan216 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com- Menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2017 mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Kabupaten Sumbawa terus memperkuat komitmen penerapan hidup sehat ditengah masyarakat.

Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan Ir. Dirmawan, Assisten III (Administrasi Umum) menyatakan, Kita hadir di sini tentunya untuk memperkuat komitmen bersama tentang pentingnya gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui peraturan Presiden no.1 tahun 2017, dimana untuk berperilaku hidup bersih dan sehat saja Presiden harus turun tangan mengeluarkan instruksi yang dalam hal ini menunjukkan betapa perhatiannya presiden terhadap masalah kesehatan.

Berkaitan dengan kesehatan saat ini, terang Dirmawan, bangsa kita menghadapi permasalahan ganda , belum tuntas kita menghadapi masalah penyakit menular akibat pandemi Covid-19 muncul lagi penyakit tidak menular (PTM) yang semakin hari semakin kompleks, Penyakit jenis PTM seperti Hipertensi, penyakit jantung dan pembuluh darah, tumor/kanker, diabetes mellitus, paru dan lain-lain oleh karna itu kita harus menerapkan gaya hidup sehat dalam kehidupan kita baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si.,M.Si.,Apt menyatakan kita ketahui bersama bahwa membangun kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Mengatasi masalah kesehatan yang terjadi di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Sumbawa saat ini kita masih menghadapi triple burden atau tiga masalah kesehatan penting terkait pemberantasan penyakit infeksi, bartambahnya kasus Penyakit tidak menular dan memunculkan kembali jenis penyakit yang seharusnya telah berhasil diatasi.

Pemerintah mengadakan gerakan GERMAS atau gerakan masyarakat hidup sehat melalui instruksi Presiden no.1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat di ikuti dengan adanya peraturan Gubernur NTB nomor 46 tahun 2018 tentang gerakan hidup sehat terus peraturan Bupati Sumbawa nomor 44 tahun 21 tentang gerakan masyarakat hidup sehat.

Ada 7 langkah GERMAS melakukan aktivitas fisik, Makan buah dan sayur, Cek kesehatan secara berkala, Tidak merokok, tidak minum alkohol, Menjaga kebersihan lingkungan dan menggunakan jamban.

Kegiatan dalam rangka Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Tingkat Kabupaten Tahun 2022, Kamis (15/09/2022 ) bertempat di Aula lantai lll Kantor Bupati Sumbawa yang dihadiri oleh Bupati Sumbawa yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Darmawan, juga dihadiri oleh Kepala dinas kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaedi, S.Si.,M.Si.,Apt , Staf Ahli Bupati, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala perangkat daerah, Camat, Kepala bagian lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan para OPD yang terkait. (MSX/*)

Komentar