Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan.
Permintaan tersebut terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023. Kegiatan terlaksana Rabu (6/9/2023) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa hadir mengikuti dan menyaksikan jalannya paripurna, yang sekaligus menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa. Hadir pula para anggota Forkopimda, para pimpinan OPD serta lainnya.
Dalam laporannya, juru bicara Banggar, Adizul Syahabuddin memberikan beberapa masukkan kepada Pemda Sumbawa terkait Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. Dimana Banggar DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah agar dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-2019 beserta dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup tersedia, Banggar DPRD dapat menyetujui untuk dilakukan penyesuaian seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN. Pengalokasian belanja sisa Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD), serta belanja-belanja wajib dan mengikat atau mendesak lainnya.
Banggar DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hiburan, Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Banggar DPRD memahami bahwa Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari Bangsa Indonesia harus memiliki spirit dan kontribusi dalam meraih cita cita bangsa, sehingga beberapa peluang dan strategi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi harus optimis untuk diraih. Kita harus terus bergerak maju memanfaatkan setiap momentum, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Kualitas Pendidikan, Kualitas Perekonomian, dan kualitas pembangunan di Daerah.
Ditengah kondisi Daerah yang sedang menghadapi kemarau panjang dan terancam terjadinya kekeringan, Pemerintah Daerah harus hadir dengan segala kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok air minum dan air bersih masyarakat.
Demikian pula tahun ini yang disebut tahun Politik, Banggar DPRD berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kondusifitas daerah. ‘’Hendaklah kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga harmoni ditengah keberagaman, dengan prinsip demokrasi, mampu menghadirkan ruang dialog, menjadi titik temu, dan menjembatani perbedaan-perbedaan yang ada,’’ tuturnya.
Potensi Sumber Daya Alam sebagai salah satu potensi Pendapatan Daerah adalah peluang yang harus mampu dimanfaatkan. ‘’Rugi besar, jika kita melewatkan kesempatan ini, karena tidak semua Daerah memilikinya dan belum tentu kita akan kembali memilikinya, diantaranya potensi Tambang, Potensi Hutan, Potensi Pariwisata, Potensi Perikanan dan Kelautan serta Potensi lainnya. Sehingga, strategi pertama untuk memanfaatkan kesempatan ini adalah mempersiapkan Sumber Daya Manusia Daerah yang baik dan berkualitas,’’ tukasnya.
Banggar DPRD menaruh perhatian terhadap upaya Pemerintah Daerah menurunkan angka stunting, menaikkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender, menyiapkan anggaran perlindungan sosial, termasuk di dalamnya bantuan khusus penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) dan bantuan penataan lingkungan.
Disaat yang sama, SDM yang telah dipersiapkan harus mendapatkan lapangan kerja untuk menghasilkan produktivitas daerah, agar dapat mengembangkan sektor ekonomi baru yang dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, untuk memberikan nilai tambah yang sebesarbesarnya. ‘’Di sinilah peran sektor ekonomi hijau dan hilirisasi sebagai Window Of Opportunity kita untuk meraih kemajuan, karena Kabupaten Sumbawa sangat kaya sumber daya alam, termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta pertanian. Akan tetapi, kaya sumber daya alam (SDA) saja tidak cukup. Jadi pemilik saja juga tidak cukup. Karena itu akan membuat kita menjadi bangsa pemalas, yang hanya menjual bahan mentah kekayaannya tanpa ada nilai tambah, tanpa ada keberlanjutan. Badan Anggaran DPRD mengarahkan Pemerintah Daerah harus menjadi Daerah yang juga mampu mengolah sumber dayanya, mampu memberikan nilai tambah, dan mensejahterakan rakyatnya. Dan ini bisa kita lakukan melalui industrialisasi. Industri yang sudah ada di daerah perlu didorong untuk mengoptimalkan pengusaha dan produk lokal, yang bermitra dengan UMKM, bermitra dengan petani, dan bermitra dengan nelayan, sehingga manfaatnya terasa langsung bagi rakyat kecil,’’ tandasnya.
Banggar DPRD sangat memahami bahwa kekuatan fiskal daerah masih tergantung dengan Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Pusat memprioritaskan pembangunan dari desa, pinggiran, dan daerah terluar yang pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, langkah langkah 6 strategis dalam membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat harus dapat terbangun dengan baik, sehingga menghasilkan formulasi kebijakan yang pro terhadap daerah, khususnya Kabupaten Sumbawa. (msg)
Komentar