Pendapat Akhir Bupati Terkait Perubahan APBD 2024, Ungkap Kondisi Tambang PT. AMNT

Persetujuan bersama rancangan perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, jauh lebih cepat dibandingkan dengan agenda yang sama pada tahun 2023 yang ditetapkan pada september 2023. Diharapkan, penetapannya menjadi perda juga bisa lebih cepat, sehingga pelaksanaannya semakin optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Demikian disampaiakan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd pada Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (5/8/2024) di DPRD Kabupaten Sumbawa

Menurut Wabup Sumbawa, kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, sementara kebutuhan belanja-belanja wajib dan mengikat yang semakin meningkat seperti belanja gaji dan tunjangan asn, belanja jaminan kesehatan (UHC), belanja pelaksanaan STQH, pembiayaan utang operasional RSUD, kekurangan biaya langganan listrik penerangan jalan umum, pengalokasian sisa DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023, pengalokasian sisa belanja DBH-CHT tahun 2023, alokasi belanja program/kegiatan baik program unggulan maupun pokok-pokok pikiran dprd, serta alokasi belanja wajib dan mengikat lainnya, sehingga masih banyak program program prioritas daerah yang tertunda dan mesti dialokasikan pada tahun anggaran 2025 mendatang. oleh karena itu, kita semakin dituntut untuk mampu menentukan prioritas, agar efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan dapat kita pertanggungjawabkan.

Terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa jelas Wabup Sumbawa, Pemerintah Daerah telah mengajukan pemilahan status dan wilayah konsesi pertambangan PT. AMNT di Kabupaten Sumbawa Provinsi Ntb kepada Kementerian ESDM, melalui Surat Bupati Sumbawa nomor 500.10.2.3/368/Ekon-Sda/2023 tanggal 26 April 2023 hal  Pemilahan Status dan Wilayah konsesi pertambangan PT. AMNT di kabupaten Sumbawa Provinsi NTB. ‘’substansinya adalah agar dapat dipisahkan secara eksplisit dalam dokumen kontrak, nama kabupaten Sumbawa sebagai wilayah konsesi yang saat ini sedang dilakukan proses eksplorasi di blok Elang, Blok Lampui, dan Blok Rinti di kecamatan Lenangguar, kecamatan Ropang, dan kecamatan Lunyuk kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan pemerintah daerah dalam waktu dekat telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri ESDM terkait hal tersebut, sehingga harapannya kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai daerah penghasil,’’terang Wabup dihadapan Paripurna DPRD.

Mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sumbawa ungkap Wabup, pemerintah daerah telah mengeluarkan rekomendasi usulan kesesuaian ruang wilayah pertambangan rakyat, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi dari Dirjen Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 540/456/Ekon-SDA/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 perihal Rekomendasi Kesesuaian Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). ‘’Alhamdulillah telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM dengan nomor 89.k/mb.01/mem.b/2023 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa kabupaten sumbawa telah mendapatkan persetujuan terhadap 11 wilayah pertambangan dan saat ini sedang di susun dokumen pertambangan sebagai  bahan pembinaan dan inspeksi tambang oleh Kementerian ESDM,’’ungkap Hj. Dewi Noviany dengan menambahkan, pemerintah daerah telah melaksanakan koordinasi dengan semua pemilik iup, kementerian esdm dan kementerian LHK guna memastikan semua pihak memahami kepentingan dan tanggungjawab masing-masing. oleh sebab itu, saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas investasi bagi kemakmuran rakyat (MS/Parlementaria).

 

 

 

Komentar