Setujui Perubahan APBD 2024, Banggar DPRD Singgung Smelter AMNT

Sumbawa, mediasumbawa.com- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan/atau prakiraan/perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Daerah. Perubahan APBD merupakan suatu kebutuhan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di bahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‘’Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa yang telah bekerjasama dengan Badan Anggaran guna melakukan pembahasan secara maraton terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga berhasil merampungkan tugas dan tanggung jawab konstitusional dengan baik,’’terang Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Sukiman K, S.Pd.I pada Paripurna Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (5/8/2024) di DPRD Sumbawa.

Lanjut Jubir  Banggar DPRD Sumbawa, Adapun Hasil Pembahasan Anggaran oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa secara rekapitulasi dapat disampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp.2.024.805.987.989,00  bertambah sebesar Rp.110.366.536.651,60  sehingga menjadi Rp.2.135.172.524.640,60  dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.2.019.805.987.989,00, mengalami penambahan sebesar Rp.56.618.958.803,60 atau bertambah 2,80% dari APBD Murni 2024, sehingga Pendapatan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.2.076.424.946.792,60.
  2. Belanja Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.989.713.637.822,00, mengalami penambahan sebesar Rp.108.791.536.651,60 atau bertambah 5,47% dari APBD Murni 2024, sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.2.098.505.174.473,60
  3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Rp.5.000.000.000,00 Daerah, berjumlah mengalami penambahan sebesar Rp.53.747.577.848,00 atau bertambah 1.074,95% dari APBD Murni 2024, sehingga Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.58.747.577.848,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.35.092.350.167,00, mengalami penambahan sebesar Rp.1.575.000.000,00 (1 Milyar 575 Juta Rupiah) atau bertambah 4,49% dari APBD Murni 2024, sehingga Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.36.667.350.167,00. Untuk itu, Pembiayaan Netto setelah Perubahan berjumlah Rp.22.080.227.681,00 (22 Milyar 80 Juta 227 Ribu 681 Rupiah).

Selanjutnya, mencermati hal-hal yang berkembang selama pembahasan berlangsung, dan jawaban Bupati Sumbawa atas pemandangan Fraksi-fraksi Dewan serta memperhatikan perkembangan terakhir pembangunan di daerah, Badan Anggaran menyampaikan beberapa usul saran untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut :

  1. Badan Anggaran DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran terbuka, peningkatan IPM, dan pengentasan kemiskinan.
  2. Badan Anggaran DPRD menaruh harapan besar agar terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan juga berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, Badan Anggaran DPRD juga menyarankan Pemerintah Daerah agar terus mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah dari Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
  3. Salah satu sumber Pendapatan Daerah yang patut diperjuangkan adalah kontribusi dari pengelolaan sumberdaya mineral dan hasil bumi. Oleh karena itu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan apresiasi atas saran dan masukan Fraksi fraksi DPRD terhadap keberadaan perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa, wajib dan harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan juga dapat menopang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
  4. Mengingat akan berakhirnya waktu kegiatan eksploitasi PT AMNT di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat, maka cadangan selanjutnya yang akan dieksploitasi adalah kawasan blok Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa. Untuk itu, Badan Anggaran DRPD mendesak dan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap dan keputusan tegas kepada PT AMNT agar aktivitas dan pembangunan infrastruktur pertambangan harus dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Sumbawa Barat. Pertimbangan dasarnya adalah Kabupaten Sumbawa tidak boleh hanya menjadi tempat pengambilan material kegiatan pertambangan saja, melainkan harus membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah. Badan Anggaran DPRD memberikan sikap terhadap proses pemurnian mineral (Smelter) harus dibangun di Kabupaten Sumbawa agar dapat menjadi salah satu dongkrak tumbuh kembang sektor lain di daerah. Badan Anggaran DPRD juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengatur dan membuat perjanjian kesepakatan dengan PT AMNT terkait rencana eksploitasi di wilayah Dodo Rinti, sehingga bisa terlihat seperti apa rencana jangka panjangnya. Kami juga berharap bisa terjadi Multi Player Effect pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa, serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran sosial impact-nya.
  5. Badan Anggaran DPRD menuntut harus ada keadilan dalam aktivitas pertambangan PT AMNT di wilayah Dodo Rinti, jangan sampai terjadi ketidakadilan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa dalam rekruitmen tenaga kerja/karyawan, seperti kerjasama jasa pertambangan termasuk disribusi barang Sembako dari Maluk ke jalur Lunyuk menuju KSB untuk kebutuhan karyawan di Dodo, perusahaan harus memberikan ruang terbesar bagi pengusaha lokal di Kabupaten Sumbawa.
  6. Badan Anggaran DPRD berharap kepada PT AMNT selaku pemegang IUPK dapat melaksanakan pengelolaan sektor pertambangan dengan baik dengan memenuhi hak-hak masyarakat dan lingkungan. Jauhi pelanggaran dalam pengelolaan tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
  7. Terhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup tersedia, Badan Anggaran DPRD menyetujui anggaran penyesuaian belanja gaji dan tunjangan; pengalokasian belanja sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran 2023, kekurangan biaya jaminan Kesehatan (UHC), Pengalokasian sisa DBH-CHT Tahun 2023, Kekurangan anggaran Listrik penerangan jalan umum, pembiayaan utang operasional RSUD Sumbawa, Belanja penyelenggaraan STQ, Alokasi belanja program unggulan maupun pokok -pokok pikiran DPRD serta belanja wajib dan mengikat lainnya.
  8. Dalam rangka peningkatan alokasi sumberdaya pembangunan, Badan Anggaran DPRD meminta untuk lebih meningkatkan penagihan dan pemasukan piutang daerah, sehingga bisa digunakan untuk menambah anggaran Pembangunan Daerah.
  9. Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi terjadinya kemarau panjang dan ancam terjadinya kekeringan, Pemerintah Daerah harus hadir dengan segala kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok air minum dan air bersih masyarakat.
  10. Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah agar dapat mengembangkan sektor ekonomi baru yang dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, untuk memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya, karena Kabupaten Sumbawa sangat kaya sumber daya alam, termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta pertanian. Daerah harus mampu mengolah semua sumber daya yang ada, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
  11. Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan Kota Sumbawa Besar, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Sumbawa, dengan perbaikan/renovasi bangunan-bangunan yang terlihat kurang terawat; pengaturan 6 kembali kawasan pertokoan; dan pemugaran monumen monumen penting yang ada di Kabupaten Sumbawa. Langkah langkah ini diharapkan dapat memperindah tampilan dan citra kota Sumbawa Besar dengan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, elok, sehat, aman dan rapi.
  12. Badan Anggaran DPRD selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk tetap berkomitmen memperhatikan guru/tenaga pendidik dan mempertimbangkan kembali tunjangan daerah terpencil, mengingat sulitnya jangkauan wilayah tersebut, seperti beberapa desa di wilayah Kecamatan Batulanteh (yakni Desa Tangkan Pulit, Desa Batu Rotok, Desa Bao Desa, dan Desa Tepal); Desa Sabotok Kecamatan Labuhan Badas; dan Desa Mungkin Kecamatan Orong Telu, serta desa-desa lainnya yang berada di daerah terpencil dan medannya sulit untuk dijangkau.
  13. Terhadap upaya Pengelolaan Sampah, Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah agar menjaga keberlanjutan dan pengembangan Tempat Pembuangan Sampah, membuat Master Plan Sampah seperti pengembangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baru; pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di sekitar kawasan wisata; serta penanganan sampah yang komprehensif. Hadirin

‘’Dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM…, Badan Anggaran dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,’’tutup Sukiman selaku Jubir Badan Anggaran DPRD Kabupaten  sumbawa (Ms/Parlementaria).

 

 

 

 

 

Komentar