Mediasumbawa.com – (Sumbawa, 31 Juli 2024), Dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Daerah dituntut untuk menentukan prioritas dalam pengalokasian belanja daerah agar efektivif dan efisiensi. Oleh karena itu, target dan sasaran program dan kegiatan yang dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 perlu dilakukan penyesuaian.
Fraksi PKS, pada prinsipnya dapat memahami alasan terjadinya perubahan apbd tahun 2024. Kami juga dapat memahami dinamika pendapat yang berkembang dalam Badan Anggaran selama proses pembahasan Kebijakan Umum dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan tahun 2024.
Demikian disampaikan Muhammad Fauzi, S.Ap, Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Sumbawa , pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu 31 Juli 2024, di Kantor DPRD Sumbawa
Namun demikian, ungkap Fauzi, Fraksi PKS Perlu Memberikan Catatan-Catatan Dalam Rancangan Apbd Perubahan Tahun 2024 ini. Pendapatan daerah seperti telah disampaikan Bupati Sumbawa pada pidato penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, ditunjukkan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 secara keseluruhan mengalami perubahan, semula ditargetkan sebesar 2,01 triliun, bertambah sebesar 56,61 milyar, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar 2,07 triliun atau bertambah sebesar 2,80 persen. Perubahan target penerimaan pendapatan tersebut dipengaruhi oleh pendapatan asli daerah yang berkurang sebesar Rp. 1,29 milyar atau 0,51% dari semula sebesar Rp. 257,27 milyar menjadi sebesar Rp.255,97 milyar dan pendapatan transfer yang mengalami kenaikan sebesar Rp.69,27 milyar atau 4,24% dari semula sebesar Rp.1,63 triliun menjadi Rp1,70 triliun. dalam hal ini fraksi PKS memberikan pandangan sebagai berikut:
Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Daerah terkait peningkatan target Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan peningkatan lain-lain PAD yang sah pada Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 ini, adapun terkait dengan penurunan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, Fraksi PKS menyarankan agar Pemerintah Daerah terus menerus melakukan optimalisasi perhitungan terhadap semua potensi pendapatan asli daerah, dan menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran sesuai jenis usaha dan melakukan optimalisasi pengawasan dan pelayanan.
Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah agar dapat mencari sumber pendapatan lain untuk menutupi kekurangan pad atau dengan melakukan penilaian ulang setiap objek pajak agar sesuai nilai njop terkini
Selain itu Fraksi PKS menyarankan pemerintah daerah agar mengoptimaplkan sumber pendapatan asli daerah dari penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah. Fraksi PKS meyakini bahwa BUMD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang kemampuan keuangan daerah. Karenanya BUMD perlu terus menerus dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar memberikan kontrubusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan menjadi pendorong ekonomi untuk dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai salah satu penunjang kekuatan perekonomian daerah.
Belanja daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerjanya. Sebagaimana disampaikan Bupati Sumbawa pada pidato penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Dijelaskan Bahwa Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara keseluruhan mengalami kenaikan, semula direncanakan sebesar Rp.1,99 triliun, bertambah sebesar Rp. 108,79 milyar, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2,10 triliun atau bertambah sebesar 5,47 persen.
Dengan kondisi tersebut terang jubir FPKS, Pemerintah Daerah diharapkan terus menerus mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk pembangunan, sehingga anggaran belanja dapat terserap dengan maksimal, terutama di sektor pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Fraksi PKS meyakini dengan pengalokasian belanja pada apbd secara efektif dan efisien akan memberikan kontribusi positif, manfaat dan solusi untuk kesejahteraan masyarakat serta menjadi solusi dalam peningkatan pembangunan di kabupaten sumbawa.
Fraksi PKS perlu memberikan masukan pada beberapa hal di antaranya, terkait dengan pengembangan UMKM, Fraksi PKS mengharapkan adanya pendampingan khusus secara terus menerus dalam mendorong UMKM membranding kemasan produknya yang lebih inovatif agar berdaya saing dalam hal pemasaran di pasar global.
Dengan berkembangnya pembangunan tempat permukiman saat ini, Fraksi PKS berharap kepada pemerintah daerah agar mewajibkan pengembang untuk menyiapakan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap kawasan permukiman
Terkait dengan pelayanan kesehatan, Fraksi PKS berharap agar pemerintah daerah dapat menyiapkan waksin rabies untuk masyarakat yang menjadi korban anjing rabies dan pemerintah daerah perlu terus menerus melakukan pengawasan dan pencegahan bagi sekelompok anak-anak yang kecanduan terhadap narkoba. (MS/Parlementaria)
Komentar