Ketua DPRD Apresiasi Penetapan Pulau Bungin Sebagai Kampung Reforma Agraria

Parlementaria212 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH mengapresiasi penetapan Desa Pulau Bungin sebagai Kampung Reforma Agraria. “Selamat kepada pak Kades dan Desa Pulau Bungin telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria di NTB, Prestasi ini tentunya akan membuka kemudahan akses dalam membangun desa,” kata Rafiq ketika berkunjung ke pulau terpadat di dunia itu.

Rafiq berharap masyarakat setempat bisa lebih banyak terlibat dalam pemanfaatan program Kampung Reforma Agraria, sehingga ekonomi masyarakat lokal dapat bergerak lebih baik lagi. “Semoga kedepan kampung reforma agraria yang ada semakin berkembang dan unggul serta menjadi model bagi desa – desa lainnya sehingga akan lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses sertifikasi tanah dan tujuan dalam meningkatkan ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat bisa kita lakukan di Sumbawa ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Bungin, Jaelani SH menjelaskan, untuk Kabupaten Sumbawa hanya Pulau Bungin yang ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.

Di NTB sambungnya, ada tiga desa. Selain Pulau Bungin ada juga Desa Pusuk Lestari Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, dan Desa Mbawi di Kecamatan Dompu.

Menurut Jaelani, hal itu karena Kepemilikan tanah yang telah berdertifikat di Pulau Bungin mencapai 95 persen. (ms)

Komentar