Sumbawa Besar, mediasumbawa- Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengusulan besaran angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 kepada Gubernur NTB. Berdasarkan usulan tersebut, UMK Tahun 2024 Kabupaten Sumbawa dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, menyebutkan, UMK Tahun 2024 Kabupaten Sumbawa telah diusulkan kepada Gubernur NTB berdasarkan Surat Rekomendasi Bupati nomor 500.15.14.1/785/Disnakertrans/2023 tertanggal 27 November 2023.
“Bupati Sumbawa sudah menyampaikan usulan UMK Tahun 2024 kepada Gubernur NTB,” kata kadis kepada wartawan, Jumat (01/12/2023) di ruang kerjanya.
Sebelumnya kata kadis, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat membahas usulan tersebut pada tanggal 27 November 2023 lalu. Sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK harus lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
“UMP Tahun 2024 Provinsi NTB sebesar Rp2.444.076, sementara UMK Tahun 2033 Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.389.000,” ujarnya.
Lanjut kadis, berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi atau PDRB dengan pembentuk alfa yaitu penyerapan tenaga kerja, disparitas daya beli dan median upah, maka diputuskan oleh dewan pengupahan UMK Tahun 2024 sebesar Rp 2.467.237 atau meningkat sebesar 3,25 persen dibandingkan UMK sebelumnya.
“Artinya pembentuk angka itu berdasarkan PP 51 Tahun 2023 yakni angka maksimal di alfa 0,3 kita lakukan, dan terjadi peningkatan yanh signifikan,” ujaranya.
Tambah kadis, usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan menjadi UMK Tahun 2024. “Awal tahun kita akan lakukan monitoring untuk memastikan bahwa semua perusahaan mentaati,” pungkasnya. (MS)
Komentar