Mataram, mediasumbawa.com – DPRD Sumbawa melalui Komisi 1 melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram pada Kamis 2 November 2023.
Adapun agenda kunker yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset Kelurahan. Rombongan kunker dipimpin langsung oleh kordinator komisi I DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq.S.H didampingi Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si dan dari eksekutif.
Adapun beberapa materi penting dalam kunker tersebut yang ingin diketahui oleh DPRD Sumbawa yakni, wawasan terkait dengan aset kelurahan sebagai bagian dari pemerintah daerah perlu memiliki pendapatan dan kekayaan yang penting untuk dikelola dan ditata, pengelolaan kekayaan Kelurahan pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan.
Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya, pengelolaan kekayaan Kelurahan selama ini hanya terbatas pada pencatatan. sementara aset Kelurahan sangat berguna jika dikelola dengan baik berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya.
“DPRD Sumbawa berharap dengan kunker ini,agar rancangan Perda Kabupaten Sumbawa terkait penataan aset kelurahan dapat menghasilkan perda yang bermutu baik dari aspek legal drafting maupun materi muatannya,” ucap Rafiq.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram Devi Hastuti Parlina, S.Adm, M.Ak menjelaskan aset Kelurahan adalah barang milik Kelurahan yang berasal dari kekayaan asli milik Kelurahan dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan hak lainnya yang sah, oleh karenanya aset Kelurahan harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik.
Pengertian dari pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,pengamanan, pemeliharaan, penghapusan pemindatanganan, penata usahaan penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian”Jelasnya.
Namun dalam kenyataan menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan Kelurahan pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya, pengelolaan kekayaan Kelurahan selama ini hanya terbatas pada pencatatan. Suatu aset Kelurahan sangat berguna jika dikelola dengan baik berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya.
Kemudian pengelolaan aset Kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan yang relevan dan berlaku dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah Kelurahan dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri nomor 1 tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi Kelurahan untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset Kelurahan dan ini merupakan cara Kelurahan untuk dapat melakukan suatu pembangunan.(MS)
Komentar