Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq memimpin langsung kegiatan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Fauzi dari Partai Keadilan Sejahtera. Dengan begitu, Fauzi resmi menggantikan Syaifullah, yang memilih mengundurkan diri, dan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus menjadi Bacaleg PKB di 2024.
Kegiatan pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Sumbawa pada Kamis, (14/9/2023). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, Wakil Ketua I dan III DPRD Sumbawa H. Mohamad Ansori dan Nanang Nasiruddin, Sekda Sumbawa, H Hasan Basri, Anggota Forkopimda, serta lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat 3 menyebutkan, masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung dari tanggal Pengucapan Sumpah/Janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan Sumpah/Janji.
Namun, lanjut Rafiq, masa jabatan 5 tahun tersebut tidak terlaksana sampai selesai, karena adanya suatu halangan sebagaimana disebutkan pada pasal 99 yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan.
Untuk itu, dalam pengisian kekosongan tersebut maka sesuai dengan pasal 109 anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
Oleh karenanya, sebagai Pengganti Antar Waktu keanggotaan DPRD dari PKS, maka Muhammad Fauzi yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur NTB melalui keputusan Gubernur NTB tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa jabatan 2019-2024.
Selain itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa secara langsung memimpin pengambilan Sumpah/Janji Muhammad Fauzi sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. (MS)
Komentar