Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini sangat urgen untuk memenuhi tanggung jawab konstitusi, dan akuntabilitas publik, yang menyediakan informasi keuangan secara komprehensif, berguna bagi perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta meningkatkan efektivitas pengendalian atas seluruh aset, utang dan ekuitas dana, sehingga terwujud informasi yang transparan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Sumbawa Adizul Syahabuddin dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (18/7/23) di kantor DPRD Setempat.
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati Penjelasan Bupati dan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, juga mencermati Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa dan Jawaban Bupati Sumbawa atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa (yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa), serta hasil pantauan Pansus.
Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.205.487.897.778 dan terealisasi sebesar Rp.172.421.789,533 atau 83,91%, Pansus DPRD berharap kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan optimalisasi terhadap semua potensi PAD. Kegiatan Pemungutan harus dilakukan kepada wajib pajak, wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan menggunakan teknologi. ‘’E Parkir atau Epayment yang dicanangkan perlu dievaluasi dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Seperti pada objek pajak dan retribusi Parkir, Hotel dan Restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan Event MXGP Samota tahun 2022 diharapkan sebagai pengungkit sektor pendapatan di daerah kita,’’terang juru bicara Pansus DPRD Sumbawa.
Terkait dengan dana transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil yang terealisasi sebesar Rp.78.629.366.322 atau sebesar 93,13%, Pansus DPRD mengharapkan agar dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan peluang bertambahnya dana transfer pada tahun yang akan datang.
Terkait dengan pendapatan hibah sebesar Rp.27.072.217.437, Pansus DPRD berharap pemanfaatan hibah tersebut berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Capaian dari realisasi hibah tersebut perlu juga dilakukan evaluasi dan monitoring agar usaha masyarakat yang dibiayai dari hibah tersebut dapat berkelanjutan. Hal ini selaras dengan semangat dalam mengurangi atau mengentaskan kemiskinan. Saat ini angka kemiskinan di Kabupaten Sumbawa mencapai 64.730 orang (13,68%) dan masih dibawah angka Provinsi NTB (14,14%) dan diatas Nasional maka dalam perencanaan anggaran mendatang harus dapat mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan.
Terkait dengan penyertaan modal daerah kepada BUMD, Pansus DPRD meminta agar regulasi terkait dengan Penyertaan modal ini dapat diselesaikan dengan baik dan segera. Sehingga Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor dan BUMD kita dapat berkembang, dan kompetitif. Terhadap BUMD perusahaan umum daerah Air Minum Batulanteh, Pansus mendorong agar dapat memiliki kinerja yang terus meningkat, pelayanan penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan.
Terkait dengan rencana pemerintah daerah untuk melakukan penguatan sistem pengendalian internal, Pansus DPRD menyarankan agar SDM dalam pengelolaan keuangan daerah diperkuat dari segi standar kompetensi yang dibutuhkan.
Terhadap kondisi RSUD Kabupaten Sumbawa, Pansus DPRD mengharapkan agar dapat kembali sehat secara organisatoris kelembagaan dan keuangan. ‘’Pansus mengapresiasi Direktur RSUD yang baru yang telah berhasil melakukan langkah lagkah penyehatan dan penyicilan pembayaran sisa hutang. Semangat dan langkah ini perlu didukung oleh Pemerintah Daerah,’’ajak Adizul dalam pandangan Akhir Pansus.(MSX/Parlementaria)
Komentar