DPRD Sumbawa Gelar Paripurna Hasil Reses I Tahun 2023

Sumbawa-( mediasumbawa.com)- Pasca kegiatan reses yang dilaksanakan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten   Sumbawa untuk menyerap aspirasi masyarakat sesuai daerah pemilihan (Dapil). Hasil Reses tersebut diparipurnakan, Kamis (30/3/23) digedung DPRD Sumbawa.

Sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses I Tahun 2023 DPRD Sumbawa dipimpin  Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa    Drs. Mohamad Ansori. Hadir dari eksekutif Sekrerataris Daerah (Sekda) Sumbawa Drs.H. Hasan Basri, M.M. Laporan Hasil Reses 1 Tahun 2022 dari semua Dapil disampaikan oleh Basaruddin, S.AP. Selaku Juru Bicara.

Dalam penyampainnya, kegiatan reses dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat merupakan harapan, tujuan dan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan keberhasilan pada masa yang akan datang sesuai dengan hajat hidup mereka. Baik secara individu maupun secara kelompok.

Dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan, adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat, yang harus diikutsertakan dalam proses perencanaan pembangunan. Jaminan keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau perencanaan pembangunan daerah diatur juga dalam Tata Tertib DPRD, tepatnya di Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa.

Partisipasi menjadi arus utama dalam merepresentasikan perubahan dalam proses pembangunan di daerah. Sebab hakikat otonomi daerah antara lain adalah semakin dekatnya proses pengambilan kebijakan dengan masyarakat dan semakin besar peluang partisipasi masyarakat di dalam perencanaan pembangunan. Yang lebih penting lagi sebenarnya adalah sejauh mana masyarakat peduli dan mempunyai rasa memiliki atas kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Rasa memiliki akan terbangun ketika aspirasi yang mereka sampaikan diakomodir di dalam APBD. Dan lebih jauh lagi sebenarnya bukan hanya persoalan besaran persentase aspirasi masyarakat yang diakomodir, tetapi juga adalah besaran porsi anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan atau pelayanan publik, yang berdampak langsung pada masyarakat serta kesesuaian arah pembangunan yang bermuara pada majunya suatu daerah.

Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD merupakan salah satu corong bagi Anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Sehingga forum ini menjadi sangat penting, sebab semua masukan, dan harapan yang disampaikan masyarakat akan dituangkan dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu bahan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Berdasarkan Hasil Reses I Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa di 5 (lima) Dapil,  diharapkan semua aspirasi masyarakat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan RKPD, agar dapat ditampung dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun rencana.

Berikut disampaikan beberapa aspirasi yang yang diserap dari masyarakat untuk direspon dan menjadi perhatian  bersama, yang dijabarkan ke dalam pengelompokan 3 (tiga) bidang, yakni meliputi :

Bidang Fisik Sarana dan Prasarana

Meliputi,  Pembangunan dan perbaikan Jalan Lingkungan, pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani, pembangunan Hotmix Jalan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan, pembangunan dan perbaikan jembatan (termasuk jembatan limpas), pembangunan dan perbaikan turap/talud/bronjong penahan/pengaman tebing, pemasangan Jaringan PDAM, pembangunan Masjid, Mushallah dan TPQ, pemasangan paving block, pemasangan lampu penerangan jalan, pembuatan sumur bor, normalisasi sungai, pembuatan dan perbaikan drainase (termasuk normalisasi drainase), saluran irigasi, cekdam, pembangunan balai pertemuan/gedung serba guna, pengadaan tanah dan pemagaran makam, pemagaran sekolah, serta pembangunan jalan wisata.

Bidang Ekonomi

Meliputi : Pengadaan alat-alat pertanian (Alsintan), perikanan, bibit ternak, benih berkualitas, pengadaan terop dan kursi, pengadaan Mesin Diesel, Mesin Pompa Air, Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), Pengadaan Motor Tiga Roda,  pembangunan jaringan listrik, bantuan dana atau modal usaha bagi kelompok masyarakat, bantuan rombong, pemberian pelatihan/pembinaan dan pemberian bantuan alat bengkel, pertukangan, menjahit, salon, mesin cetak dan bantuan peralatan atau sarana prasarana bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pendidikan, Sosial Budaya dan Kesehatan

Meliputi : Pemberdayaan Pemuda dan Karang Taruna, pemberdayaan perempuan (termasuk PKK), pembentukan dan pemberdayaan kelompok pengajian, Bantuan Biaya Pendidikan (Beasiswa), Bantuan untuk Hukum Masjid, Pengadaan Laboratorium Komputer Sekolah, Pengadaan Laboratorium IPA dan IPS, Pembangunan Sarana Olahraga Sekolah, Pemasangan Paving Block Halaman Sekolah, Pembangunan WC dan Kamar Mandi Sekolah, pembangunan dan perbaikan TK/MI/PAUD, pengadaan alat kesenian, renopasi cagar budaya, pembangunan dan penataan tempat wisata, pembangunan dan perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, serta penambahan alat kesehatan puskesmas, dan postu. (MsI/En)

Komentar