Ombudsman Paparkan Indikator Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemerintahan227 views

Sumbawa, mediasumbawa.com- Ombudsman Perwakilan NTB mendatangi kabupaten Sumbawa guna mengevaluasi hasil penilaian penyelenggaraab Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa tahun 2023, selasa (14/3/2023) di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menyebutkan, untuk pelayanan ada lima insulator variabel yang menjadi penilaian. Pertama, ketersediaan sarana dan prasarana. Kedua, kompetensi. Ketiga, pengelolaan pengaduan masyarakat. Keempat, terkait masalah mal administrasi dan yang kelima pengetahuan tentang Ombudsman.

Ia berharap Kabupaten Sumbawa dapat melakukan penguatan kompetensi. Dukungan kebijakan dari pemerintah dan kemudian koordinasi, ‘’apabila kita bisa melakukan tiga hal tersebut maka kita akan dapat menaikkan ranking,’’kata Dwi Sudarsono

Disamping itu kata Dwi Sudarsono,  Ombudsman berkomitmen memberikan asistensi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik dari kuning ke hijau, yaitu dengan melakukan kepatuhan pelayanan publik serta penguatan pengaduan masyarakat.

Bupati Sumbawa yang diwakili asisten III administrasi Umum Ir. Dirmawan menyampaikan, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan yang merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman kata Dirmawan, telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan mal administrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik. ‘’Sebelum Tahun 2022 penilaian kepatuhan yang dilakukan hanya melihat pemenuhan komponen standar pelayanan secara ketampakan fisik pada unit penyelenggara layanan, dan hasil penilaian dibuat dalam bentuk kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi zona hijau tingkat kepatuhan sedang zona kuning dan tingkat kepatuhan rendah zona merah,’’papar Dirmawan dengan menimpali, namun sejak Tahun 2022, disebut sebagai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dimana Ombudsman telah melakukan penyempurnaan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya. Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan komponen standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan

Penyempurnaan penilaian ini, terang Dirmawan, diharapkan menjawab penyelenggaraan pelayanan publik yang banyak disrupsi agar menjadi lebih konferensi opini pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman juga diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Ombudsman dapat memperkuat pengawasan dalam rangka pencegahan terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik di Kabupaten Sumbawa.

Acara evaluasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2023, yang dihadiri oleh Asisten 3 Administrasi Umum – Ir.Dirmawan, Kepala Dinas Sosial – Abu Bakar, S.Sos. M.Si, Kepala Dinas Dukcapil – Jayakusuma,S.Sos, kepala Ombudsman perwakilan NTB – Dwi Sudarsono, OPD terkait (MS/SP)

Komentar