Bupati Sumbawa : Penanganan KAT Diperlukan Upaya Terintegrasi Stage Holder

Sumbawa193 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Komunitas Adat Terkencil (KAT) tahun 2023 akan segera ditetapkan, salah satunya Bao Rafa Dusun Tiu Batu Rotok Desa Baturotok Kecamatan Batu Lanteh. Namun sebelum ditetapkan perlu dilaksanakan Loka Karya KAT. Nantinya, setelah penetapan KAT akan menerima dana swakelola dari pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa – Abu Bakar, S.Sos saat Loka Karya yang dilaksanakan, kamis (9/2/2023) di Aula kantor Dinas Sosial kabupaten Sumbawa.

Lanjut Abi Doi sapaan Akrab Kadisos Sumbawa, tujuan diadakannya Seminar lokakarya ini adalah sebagai persyaratan untuk penetapan komunitas adat terpencil (KAT) untuk tahun 2023 di Bao Rafa Dusun Tiu Batu Rotok Desa Baturotok Kecamatan Batu Lanteh.

Pemerintah pusat akan menggelontorkan dana Rp. 640 juta yang nantinya akan diserahkan langsung kepada masyarakat Bukit Tinggi.  “karena dana ini merupakan dana swakelola maka tim dari dinas sosial membentuk tim pengelola sehingga ada yang bertanggung jawab terhadap sarana pendidikan, Balai sosial, dan sumber air,” terangnya.

Oleh karena itu tandas Abi Doi, masyarakat harus mampu menjaga hutan dengan baik untuk sumber air, serta memelihara sarana dan prasarana yang ada di desa tersebut.

Disamping itu Keinginan dari Kepala Dinas sosial adalah untuk membangun Sekolah dan jaringan internet di Komunitas adat terpencil (KAT), tentu dengan adanya jaringan internet akan memudahkan akses bagi masyarakat atau sekolah untuk mengetahui perkembangan dunia pendidikan yang ada luar Daerah maupun di Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan, komunitas adat terpencil yang lazim disebut sebagai warga KAT merupakan salah satu bentuk nyata dan tanggung jawab negara dalam pemberdayaan sosial, di mana pemberdayaan sosial ini merupakan serangkaian proses peningkatan daya atau kemampuan individu, lembaga, dan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar penguatan dan peningkatan kapasitas sosial dalam membangun kerjasama, relasi dengan lingkungan sekitar dan akses dengan lingkungan yang lebih luas kejadian dari segi budaya dapat memelihara kerajinan kearifan lokal serta penguatan kapasitas dalam bentuk mata pencaharian alternatif dan yang tidak kalah pentingnya bahwa pemberdayaan KAT tersebut adalah agar komunitas ini mampu memenuhi dan meningkatkan kualitas kehidupan secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas mereka.

Berbicara tentang KAT kata Bupati Sumbawa, tidak mungkin hanya melibatkan Kementerian Sosial pemerintah provinsi atau dinas sosial kabupaten Sumbawa untuk Penanganannya diperlukan upaya yang integrasi daripada stakeholder, mulai dari pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan semua video terkait, maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan akademisi seperti dunia usaha.

Bupati berharap melalui penyelenggaraan seminar Lokakarya ini dapat menjadi ajang sharing informasi di antara stakeholder mengenai permasalahan yang ada dan dapat melahirkan rekomendasi dan komitmen secara bersama-sama untuk menetaskan permasalahan KAT, serta menemukan strategi yang efektif dalam memberdayakan komunitas adat terpencil sehingga dapat tercipta sinergitas program lintas sektor dan dalam upaya pemberdayaan komunitas adat terpencil di Kabupaten Sumbawa, dengan demikian proses pemberdayaan KAT dapat berjalan secara konprehensif dan multisektor,”tutupnya.

seminar dan lokakarya daerah komunitas adat terpencil yang dihadiri oleh Bupati Sumbawa – Drs H. Mahmud Abdullah, Kepala Dinas Sosial – Abu Bakar. S.Sos., M.Si, OPD terkait, Perangkat Desa Baturotok.(MSX)

Komentar