Kejari Musnahkan BB, Wabup Sumbawa Beri Apresiasi

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bukti (BB) dari 107 perkara tindak pidana umum. Hal inipun mendapat apresiasi dari Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Hj Dewi Noviany yang langsung hadir diacara pemusnahan BB, pada Selasa (6/12).

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Sumbawa – Abdul Rafiq, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kepala Lapas Sumbawa Besar, serta lainnya. “Ini (Pemusnahan BB) selain merupakan perintah undang-undang, juga merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Sumbawa,” tutur Wabup.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Adung Sutranggono menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 107 perkara tindak pidana umum. Dimana semua perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu November tahun 2021 hingga Desember 2022.

Diungkapkan, terdapat BB narkoba seberat 1,6 kilogram lebih turut dimusnahkan. Itu berasal dari 59 perkara, yang terdiri dari 769,105 gram sabu dan 900, 89 gram ganja. Selain itu, ikut dimusnahkan  senjata tajam sebanyak 16 bilah dan 64 unit handphone. Kemudian 408 butir tramadol, jamu dan obat obat lain serta 31 item obat tanpa izin edar. Serta dilakukan pemusnahan 123 botol miras.

Kajari menyatakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Hal ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang telah diperbarui dengan undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan. (msg)

Komentar