Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Jumlah penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi Saat ini semakin meningkat, jumlahnya hampir 10.000 izin Stasiun Radio atau isf. hal ini mendorong untuk dilaksanakannya secara masif edukasi dan diseminasi kepada masyarakat dalam penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi dengan tertib dan benar demi keamanan dan keselamatan bersama.
Demikian dikatakan Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan – Drs. Zainal Abidin, pada sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, Jum’at (29/09/2022) di Ruang Multimedia Tehno Park, Universitas Teknologi Sumbawa.
Dilanjutkan Zainal Abidin, tugas dan fungsi Balmon SFR kelas 2 Mataram yakni melakukan observasi dan monitoring seluruh pancaran SFR yang ada di wilayah Provinsi NTB dan juga melakukan pengawasan bagi pengguna ilegal serta pengawasan penjualan perangkat yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib efektif dan aman terlebih lagi saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit.
Pemerintah daerah Sumbawa terang Bupati, berharap kegiatan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi. ‘’ Diharapkan kepada masyarakat untuk Tidak sembarangan dalam menggunakan frekuensi radio. di mana hal tersebut akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi menjadi tidak lancar apalagi sampai menimbulkan gangguan terhadap frekuensi penerbangan serta komunikasi pilot dengan ATC Bandara,’’ terang Zainal dengan menambahkan, Sekali lagi pemerintah mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna sesuai slogan komunikasi lancar informasi benar. Semoga kedepannya sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ini dapat membangun dan memajukan daerah dalam bingkai Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban.
Keynote Speaker Direktur Pengendalian SDPPI yang diwakili oleh Ketua tim monitoring dan evaluasi spektrum frekuensi radio Dirjen SDPPI Kementerian kominfo, Andi Faisah, S.T.,M.T. , menyampaikan Direktorat Jenderal sumber daya dan perangkat pos dan Informatika kominfo merupakan salah satu instruksi yang berperan dan bertanggung jawab besar dalam mengelola spektrum frekuensi radio yang merupakan elemen yang sangat penting dalam mendukung akselerasi transformasi digital oleh karena itu pemanfaatan spektrum frekuensi radio harus dilakukan secara optimal agar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penggunaan spektrum radio dan perangkat telekomunikasi harus memenuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bagi masyarakat untuk dapat terus bersinergi, berinovasi dan berkarya dan menjadi bagian penting dalam agenda besar Nasional dan transformasi digital untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk menuju transformasi digital.
Di tempat yang sama Kepala Balmon SFR kelas II Mataram, Kasno, ST., menyampaikan kegiatan sosialisasi perijinan penggunaan spektrum frekuensi radio di Pulau Sumbawa adalah untuk memberikan informasi yang tepat dan benar kepada pemangku kepentingan.(MSX*)
Komentar