Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pelaksanaan sidang paripurna terkait Rancangan Perubahan APBD tahun 2022, terlaksana Senin (26/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa. Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Sumbawa – Hj Dewi Noviany memaparkan rancangan Perubahan APBD di hadapan anggota DPRD Sumbawa yang hadir.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD – Abdul Rafiq, didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Mohamad Ansori, Syamsul Fikri dan Nanang Nasiruddin. Kegiatan tersebut dihadiri pula para anggota forkopipmda, pimpinan OPD serta lainnya.
Dalam laporannya, Wabup Sumbawa – Hj Dewi Noviany mengungkapkan, pendapatan daerah semula ditargetkan Rp. 1,79 triliun, berkurang sebesar Rp. 58,91 milyar. Sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1,74 triliun. Pendapatan asli daerah meningkat sebesar Rp. 2,08 milyar dari semula Rp. 203,41 milyar menjadi Rp. 205,49 milyar. Pendapatan transfer berkurang Rp.60,99 milyar dari semula Rp.1,56 triliun menjadi Rp.1,49 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebesar Rp.34,52 milyar.
Peningkatan PAD bersumber dari peningkatan pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 4,45 milyar, peningkatan retribusi daerah sebesar Rp. 997,73 juta dan penurunan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 3,37 milyar.
Kemudian untuk belanja daerah semula direncanakan Rp.1,82 triliun, berkurang sebesar Rp. 60,51 milyar, sehingga belanja daerah setelah perubahan menurun menjadi Rp.1,76 triliun. Belanja operasi semula direncanakan Rp.1,27 triliun, bertambah sebesar Rp. 21,92 milyar, sehingga menjadi sebesar Rp.1,29 triliun. Belanja modal semula direncanakan Rp.303,41 milyar, berkurang Rp.86,57 milyar, sehingga menjadi sebesar Rp.216,84 milyar.
Belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar Rp.10.5 miliar bertambah Rp. 2.0 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp.12.5 miliar. Belanja transfer semula dianggarkan sebesar Rp.238,05 miliar bertambah Rp. 2.14 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp.12.5 miliar.
Dijelaskan, secara garis besar belanja daerah diarahkan untuk penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian belanja vaksinasi corona virus disease 2019, penanganan dampak penyakit mulut dan kuku, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus non fisik tahun 2021, pengalokasian sisa belanja bantuan operasional sekolah tahun 2021, pengalokasian belanja sisa dana dbh-cht tahun 2021, pengalokasian sisa belanja blud tahun 2021, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2021, pengalokasian anggaran diklat prajabatan cpns formasi 2021, penyesuaian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa serta penyesuaian alokasi dana desa, pengalokasian belanja wajib sebesar 2 persen dari dana transfer umum untuk perlindungan sosial sesuai peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk belanja-belanja untuk mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. ‘’Dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, defisit anggaran semula sebesar Rp. 23,71 milyar berkurang sebesar Rp. 1,61 milyar, sehingga total defisit anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.22,10 milyar,’’ pungkasnya. (msg)
Komentar