Pasar Bayangan Utan Ditertibkan

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, TNI dan Polri menertibkan pasar bayangan Desa Motong Kecamatan Utan pada Senin (12/9) sekitar pukul 03.50 Wita. Dalam penertiban ini juga turut melibatkan  sejumlah instansi terkait, seperti Diskoperindag, Dinas PRKP, Dinas Damkar, Dishub dan  Forkopimcam.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si membenarkan adanya penertiban tersebut. Dikatakan, penertiban pasar bayangan desa motong dilakukan dengan dasar hukum Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Swalayan dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Sekitar pukul 03.50 Wita, personil melaksanakan pembersihan terhadap bekas tempat jualan masyarakat di Pasar Bayangan Desa Motong Kecamatan Utan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pengamanan dan penertiban yang dilakukan telah selesai dengan tertib, aman dan berjalan lancar. Untuk barang bukti sudah diamankan di Kantor Satpolpp Kabupaten Sumbawa dan pemiliknya akan segera dipanggil. Nantinya untuk mencegah adanya masyarakat berjualan, Pemerintah Kecamatan Utan akan melaksanakan patroli rutin di sekitaran lokasi pasar bayangan tersebut. “Pasar bayangan Desa Motong Kecamatan Utan telah dibongkar oleh pedagang dengan kesadaran sendiri sebelum pelaksanaan penertiban,” jelasnya.

Dalam penertiban ini, ungkap Kasat, pihaknya juga menyampaikan himbauan Pemkab Sumbawa No.332/249/IX/SATPOLPP/2022 terhadap masyarakat Kecamatan Utan.  Berkaitan peraturan Pemda No 17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko sualayan. Dimana dalam Pasal 22 ayat 1 berbunyi, pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah daerah (pelanggaran ketentuan dimaksud dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000).

Kemudian Perda Kabupaten Sumbawa No.15 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 17 ayat 1 Huruf d tentang mempergunakan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang bukan peruntukannya (pelanggaran atas ketentuan yang di maksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000 000).

“Kami berharap kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bantaran jalan karena dapat menggangu pasilitas umum. Apabila terjadi pelanggaran maka akan di kenakan undang-undang yang berlaku, maka dari itu saya minta kepada para pedagang patuhi aturan, jangan ada berjualan di pinggir jalan dan di bantaran jalan lagi. Himbauan ini kami sampaikan demi kebaikan kita semua, karena pemerintah telah menyiapkan pasar tempat para pedagang ini untuk berjualan yang lebih layak dan lebih baik,” pungkasnya. (msr)

Komentar