Kasus PMK Serang Ternak di 12 Kecamatan

Ekonomi, Sumbawa215 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa, sejauh ini diketahui 12 kecamatan diantaranya diserang kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Update data PMK per 30 Agustus 2022 yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sumbawa menyebut, angka PMK telah menyentuh 3.341 kasus.  Sebanyak 9 ekor ternak dinyatakan mati dan 11 ekor lainnya dimusnahkan.

Kecamatan Maronge berada diposisi pertama sebanyak 1.856 kasus, diikuti Kecamatan Moyo Hilir 717 kasus, Kecamatan Sumbawa 241 dan Kecamatan Plampang 236 kasus.

Sementara untuk wilayah barat Sumbawa tergolong aman. Dari 5 kecamatan di wilayah itu yakni Kecamatan Alas Barat, Alas, Buer, Utan dan Rhee masih bebas PMK.

Terkait nolnya kasus PMK diwilayah barat Sumbawa, Kepala Disnakeswan – H Junaidi mengatakan, hal itu karena adanya kebijakan  pemerintah daerah yang mengatur pengetatan lalu lintas ternak antar kecamatan. “Patut disyukuri wilayah barat masih bebas. Semoga bisa terus dipertahankan,” harapnya.

Diungkapkan, Bupati Sumbawa telah mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya pengetatan lalu lintas ternak antar kecamatan. Hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran kasus PMK.

Menurutnya, penerapan keputusan tersebut dilaksanakan oleh UPT Peternakan bekerjasama dengan TNI Polri serta dikoordinasi oleh camat masing-masing. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi kepada  ‘Pelele’ atau pedagang ternak. “Kita lakukan pendekatan pada Pelele, agar ternak diwilayah timur tidak dilalulintaskan ke (wilayah) barat hanya karena harga murah,” tukasnya.

Ditegaskan, penanganan PMK ini tidak hanya dibebankan pada pemerintah semata. Tapi perlu  dukungan semua pihak. (msg)

Komentar