Tiga  Puluh Gram Sabu Diamankan dari Tiga Terduga Pelaku Narkoba

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap tiga terduga pelaku narkoba di Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawah Kecamatan Empang Sumbawa, senin (18/4/2022) sekitar pukul 19.00 wita.

adapun ketiga terduga pelaku, antara lain, berinisial AS alias Santok (35), Kadus Dusun Marga,  Desa Empang Bawah. kemudian inisial MT alias Kimle (55), residivis narkoba warga Dusun Masjid, Desa Empang Bawah. selanjutnya inisial DW alias Wahid (34), perawat sukarela, alamat Dusun Cempaka Putih,  Desa Pamanto Empang.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan tersebut, yakni : 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,58 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram.

1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,57 gram. 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. sehingga jumlah berat bruto keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 30,62 gram.

selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram. 1 buah bong, 3 buah skop, 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan, 1 buah gunting, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 bungkus rokok surya 12, 24 poket kecil yang belum diisi narkotika jenis sabu, 1 buah wadah selection, 1 bungkus tanggo, 1 lembar plastik bening, 1 buah wadah tempat ditemukan 24 poket yg belum diisi sabu.

Kapolres Sumbawa,  AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH,  pada malam ini, membenarkan penangkapan tersebut.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 6 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam pipa saluran air yang di buang oleh Kimle lantaran melihat anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan.

“di hadapan saksi saksi, terduga Santok mengakui bahwa barang tersebut miliknya”, ungkap Iptu  Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.

ketiga terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ms/j)

Komentar