Kisruh PAN, Ini Keterangan Ketua Gelora Sumbawa

Politik330 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Kisruh terkait kantor DPD PAN Kabupaten Sumbawa terus bergulir dan memasuki babak baru, pasalnya H. Burhanuddin Jafar, Salam SH, MH mantan ketua DPD PAN Sumbawa memenuhi surat panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.

BJS Sapaan Akrab H Burhanuddin Jafar Salam, SH MH.- yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gelora Indonesia kabupaten Sumbawa, Rabu (4/8) mengatakan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, dirinya telah memenuhi panggilan polisi yang merupakan kewajiban hukumnya, dirinya datang ke kepolisian bersama kuasa hukumnya Muhammad Isnaini, SH.

BJS menjelaskan, semua pertanyaan polisi yang diajukan, telah dijawabnya dan pada intinya pertanyaan yang diajukan mengenai asal muasal sertifikat dan sejarah Kantor PAN. ” Alhamdulillah semua terjawab sepengetahuan saya, yang kebetulan saya juga Pendiri dan pelaku sejarah PAN Kab.Sumbawa, tentu sedikit banyaknya tahu seluk beluk tanah dan bangunan yang sedang di sengketakan oleh Muhammad Jabir dan DPD PAN Sumbawa,” jelasnya.

Disinggung BJS, secara pribadi dirinya tidak mau masuk terlalu jauh dengan konflik dan dinamika PAN Sumbawa saat ini, apalagi PAN bukanlah partainya lagi dan dirinya saat ini telah menjadi nahkoda Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Menurut BJS, selama menjadi ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 periode, dirinya tidak pernah menemui kasus seperti yang mencuat saat ini dan roda organisasi berjalan dengan normal.

BJS juga mengucapkan rasa syukurnya, sebab dirinya tidak lagi berada komunitas tersebut, sekarang saya berada di lingkungan yang tenang dan relatif jauh dari orang-orang yang biasa memancing konflik. kendati demikian sebagai warga negara yang baik, jika APH meminta keterangan, maka dirinya akan menyampaikan keterangan- keterangan yang dimaksud, apa yang dilihat, dirasakan ataupun di praktikkan tentu dalam batasan dan koridor seingat dan sepengetahuan dirinya.

senada juga juga dikatakan kuasa Hukum BJS, Muhammad Isnaini SH  bahwa BJS sekitar 19 pertayaan di cerca oleh penyidik dan memakan waktu sekitar 2 jam.

Lebih jauh, kuasa Hukum BJS berharap agar semua pihak yang berkonflik dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan terhadap cliennya semata- mata untuk diminta keterangannya terkait keberadaan sertifikat serta sejarah kantor PAN Sumbawa sesuai dengan surat panggilan polisi dengan nomor SP GII/121.a/VII/2021/Reskrim dengan prihal permintaan keterangan dengan klasifikasi biasa atas laporan Muhammad Jabir terhadap petinggi PAN Sumbawa.(ms/is)

Komentar