Sumbawa Besar – NTB, mediasumbawa.com,- Satuan reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, malam tadi (04/05/21) berhasil meringkus AA (28) warga Desa Juran Alas di kediaman miliknya.
Dari tangan AA pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 2 buah pipa kaca, bong, sumbu, korek gas, dan handphone.
Penggerbekan AA dikediamannya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kediaman AA kerapkali di jadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Selain AA , pihak kepolisian juga mengamankan PS (31) dan WK (25) yang juga berada di TKP penggerbekan.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos menjelaskan “AA mengaku bahwa 2 poket sabu sabu tersebut adalah miliknya, Saat ini AA sedang dalam proses penyidikan . Kami sedang mendalami dari mana Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut berasal. Sedangkan PS dan AK masih berstatus saksi.” jelasnya.(ms/sp)
Komentar