Pedagang Pasar Seketeng Dilarang Jual Belikan Kios dan Lapak

Ekonomi1,706 views

Sumbawa Besar, MediaSumbawa.com,- Pemkab Sumbawa menargetkan Pasar Seketeng dapat beroperasi sebelum memasuki bulan suci Ramadhan tahun  ini. Setelah pasar beroperasi, para pedagang dilarang memperjual belikan kios dan lapak yang sudah diterima. Hal ini akan dipertegas dalam surat perjanjian antara Pemkab setempat dengan para pedagang. 
Sekda Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri, M.M mengatakan, setelah proses undian pedagang di pasar Seketeng, nantinya ada surat perjanjian kontrak dengan Pemda. Dalam perjanjian itu salah satunya mengatur agar kios dan lapak tidak dipindah tangankan. Tim nantinya akan melakukan pengecekan untuk memastikan pedagang yang berjualan sesuai dengan yang berkontrak. Jika ditemukan kios dan lapak sudah berpindah tangan, maka Pemda akan mengambil kembali tanpa biaya ganti rugi. “Lebih tegas, nanti akan dicek. Kalaupun hari ini dia ngambil umpamanya, terus sebulan kemudian lain yang jualan, diambil lagi tanpa ganti rugi,” ujarnya, Selasa (6/4).
Diungkapkan Haji Bas- akrab Sekda disapa, rapat koordinasi sudah dilakukan ada Senin (5/4) dalam rangka percepatan relokasi pedagang ke Pasar Seketeng. Dari pertemuan yang dilakukan, pihaknya kembali akan melanjutkan proses undian pedagang yang sebelumnya sempat terganggu. Ditargetkan, semua sudah terisi sebelum memasuki bulan Ramadhan. “Kemarin sempat terhenti pengundian, jadi tadi kita sudah rapat dengan forkopimda dan besok akan diundi kembali. Supaya pasar itu bisa berfungsi segera aktifitasnya. Target sebelum tanggal 10 sudah rampung dan terisi semua. Sebelum puasa sudah terisi,” terangnya. 
Terhadap pedagang, sebutnya, semua pedagang lama yang memiliki kartu  akan diakomodir. Para pedagang tersebut tetap diprioritaskan untuk diundi. “Tadi sudah disampaikan dinas teknis, itu yang diutamakan. Kalau ada sisa dan sebagainya baru nanti, kan ada permohonan yang ingin berjualan. Akan dicek, diteliti. Cuma yang jelas semua yang lama akan diundi,” katanya. 
Terkait adanya informasi satu keluarga yang mendapatkan lebih dari satu lapak, menurut Sekda sudah dijelaskan oleh Bapenda. Di mana yang mendapatkan lapak ini adalah pedagang lama dan mempunyai kontrak sebelumnya dengan pemerintah daerah. Tetapi keluarga tersebut harus berbeda KK. Dicontohkannya status pedagang tersebut anak dan orang tua. Jika yang bersangkutan merupakan pedagang lama dan berbeda KK, tetap bisa mendapatkan lapak untuk berjualan.   “Misalnya dulu ada kontraknya, kan tinggal dilihat ada kartunya. Nah sekarang kalau anaknya juga punya kontrak kan tidak bisa kita larang. Tapi tidak boleh satu KK. Harus pendekatannya KK nya berbeda. Dan dulu dia punya kontrak. Kalau satu KK nda dikasih. Karena dulu dia punya kontrak, itu yang diutamakan. Itu penjelasannya tadi.  Makanya nanti disampaikan saja bahwa untuk mendapatkan kios/lapak, dia pedagang lama dan punya kontrak dan dulunya membayar retribusi Itu syaratnya. Kalau yang baru  (pedagang baru red) nanti kalau ada lebih. Kalau nda ada lebih ya nda ada,” pungkasnya.
Sarpras Persampahan Pasar Seketeng  
sementara itu, Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa – Abdul Haris, S.Sos mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan rehab terhadap container. Container ini selain untuk peningkatan kapasitas sarana terkait kebutuhan pelayanan persampahan, juga dikhususkan untuk memenuhi sarpras persampahan dalam rangka operasional Pasar Seketeng. “Berdasarkan informasi, Pasar Seketeng akan dioperasionalkan sebelum bulan Ramadhan. Sarpras ini Insya Allah sebelum tanggal 10 April sudah dapat kami tempatkan di Pasar Seketeng,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/4). 

Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa – Abdul Haris, S.Sos

Dijelaskannya, sarpras yang akan ditempatkan minimal 4 container. Kemudian ditunjang 8 unit kereta sampah yang difungsikan khusus melayani dari dalam pasar menuju ke container sampah yang telah disiapkan. “Kalau sebelumnya seperti di Pasar Kerato hanya kami tempatkan satu saja container. Tetapi di Pasar Seketeng yang baru karena tipenya pasar modern, maka kami menempatkan minimal 3 yang stanby. Begitu 1  unit diangkat maka stanby 3. Jika 3 unit ini tetap penuh dalam 1 hari, maka 3 unit ini harus terangkat setiap hari di Pasar Seketeng. Tidak boleh ada istilah negndap sampah,” terangnya. 
Nantinya, lanjutnya, untuk operasional tetap diupayakan dengan anggaran yang sudah dianggarkan di Dinas LH dan berada di UPT Persampahan. (msr/*)

Komentar