PTTUN Surabaya Batalkan SK Pemberhentian Dua Staf Desa Buin Baru

Sumbawa Besar, Mediasumbawa.com,-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan SK yang dilakukan Kepala Desa Buin baru tentang pemberhentian dua staf desa Buin Baru,  Abdul Muthalib sebagai Kepala Dusun Propok dan saudara Attaullah sebagai Kasi Kesehjahteran (para penggugat,red). Keputusan PT. TUN Surabaya menguatkan Keputusan PTUN Mataram atas upaya banding dari Kepala Desa setempat melalui kuasahukumnya.  

Menurut herman, SH selaku kuasa hukum para Penggugat pemberhentian kliennya adalah tindakan tidak patut dari pejabat TUN sebagaimana pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim terbukti Kepala Desa Buin Baru tidak mau menerima saran dari Bapak Camat atas nama Bupati sebelum menerbitkan objek sengketa hal ini menunjukan adanya tindakan kesewenang-wenangan (willekeur) dari Kepala Desa Buin Baru, selain pada tindakan kesewenang-wenangan oleh Kepala Desa Buin Baru juga penerbitan obyek sengketa secara procedural dan substansial patut dinyatakan bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sehingga  eksepsi pihak Tergugat ditolak oleh PTUN Mataram  dalam putusan Nomor : 45/G/2020/PTUN.Mtr. atas keputusan tersebut pihat tergugat mengajukan banding pada PT. TUN Surabaya disertai memori banding tertanggal 23 Desember 2020 kemudian diikuti dengan kontra memori banding pada tanggal 18 Januari 2021, dengan hasil akhir upaya banding yang diajukan Kepala Desa Buin Baru  Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (PT.TUN.SBY). Namun hasilnya, PT.TUN.SBY kembali menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.

Dalam isi salinan putusannya Perkara No. 28/B/2021/PT.TUN.SBY yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 8 bulan Pebruari tahun 2021 MENGADILI :

  1. Menerima permohonan banding dari Pembading dahulu Tergugat
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 45/G/2020/PTUN Mtr yang diucapkan secara elektronik dengan penyampaian Salinan Putusan elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Matarm pada hari Selasa, tanggal 17 November 2020 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Herman, SH menambahkan kliennya yakin dari awal akan memenangkan perkara ini, karena apa yang dialami oleh kliennya pemecatan sepihak jelas melanggar ketentuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017  tentang perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pegangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam putusan Perkara No. 28/B/2021/PT.TUN.SBY merupakan putusan final artinya tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan pihak yang kalah dan oleh karenanya kedua putusan tersebut wajib diikuti pihak yang kalah. Kepala Desa Buin Baru sebagai pejabat TUN harus menghormati menjalankan isi putusan karena putusan adalah sumber hukum yaitu harus mengembalikan hak-hak dan merehabilitasi nama baik para Penggugat serta mengembalikannya kepada posisi semula.(MSX/SP)

Komentar