Sumbawa Besar,mediasumbawa.com,- Berkat kerja keras dan kerja sama yang baik, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa akhirnya berhasil meringkus dua pelaku berinisial AM & E beserta 2 orang penadah SB & MZ terkait kasus jambret diwilayah Kelurahan Seketeng., Kamis (14/01/21) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi, S.Sos. membenarkan kejadian tersebut dimana Tim Puma telah berhasil mengamankan para pelaku dan penadah terkait kasus penjambretan.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi No : LP/06/ I/2021/ SPKT/NTB/Res Sbw pada tanggal 1 januari 2021 dengan pelapor yang bernama Wantina warga kelurahan seketeng, kejadian berawal saat korban keluar dari rumah hendak menuju warungnya di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor, sesampainya di perempatan Ai Awak Seketeng korban merasa di buntuti oleh 2 orang yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam tanpa nopol. Setelah sampai di depan warung sekitar lapangan Pragas milik korban, pelaku langsung memepet korban dan langsung merampas dompet yang isinya 1 unit Hp Merk Samsung A31 dan uang sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang sedang di pegang oleh Korban setelah itu Pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Setelah menerima Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sumbawa melalui Tim Puma selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan mendalami dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti.
Sesuai dengan arahan, dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. Tim Puma kemudian bergerak ke warung Khas Sumbawa yang berada didepan Kantor PMI Sumbawa untuk melakukan penangkapan terhadap MZ beserta barang bukti, selanjutnya setelah di lakukan iterogasi singkat MZ mengaku membeli BB tersebut seharga Rp 1.900.000,- (Satu Juta Lima Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari saudara SB.
Setelah itu Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SB di rumahnya Kelurahan Samapuin yang kemudian memberikan keterangan bahwa BB tersebut di beli dari pelaku AM seharga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Setelah mendapat Info tersebut Tim Puma kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya di Kelurahan Samapuin, saat di lakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasubbag Humas.(Hms)
Komentar