Sumbawa Besar, Media Sumbawa,- JT adalah salahsatu petani yang tidak mempunyai lahan untuk menghidupi keluarganya di tengah masa pandemi ini. Kedaulatan pangan yang digembar gemborkan takkan bisa terwujud jika kalian kerap abai memberikan kepastian hukum dan akses penguasaan formil belum juga dilakukan.
Prof Suparji Ahmad mengatakan, kriminalisasi merupakan fenomena yang seharusnya tidak terjadi kepada siapapun, termasuk kepada petani. “Tindakan kriminalitas terhadap petani harus dipertanggungjawabkan,”
Direktur LBH Keadilan Samawa Rea (KSR) Febriyan Anindita,SH, dalam realesenya, kepada Media Sumbawa, memaparkan kronoligis yang dialami oleh JT. Menurutnya, Senin 14 September lalu, JT tengah membersihkan lahan di wilayah Burumore Desa Banda, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. JT baru 3 hari belakangan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami padi pada musim tanam kali ini. Di wilayah burumore , JT tidaklah sendiri, disamping lahannya masyarakat lainnya juga tengah melakukan pembersihan lahan. Terik matahari sepenggal kepala tidak dirasa berarti oleh JT, ini dilakukan untuk menghidupi keluarga yang menjadi tanggungannya. “Saya tidak punya lahan untuk bertani, makanya saya buka lahan ini untuk saya tanami padi” itulah kalimat yang disampaikan ketika kami Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea menemuinya di ruang TAHTI Polda NTB senin, 21 September 2020. Pada hari senin 14 September JT ditangkap oleh 6 orang Tim Pengamanan Hutan KPH Ampang, sore hari menjelang magrib JT dibawa ke Mataram untuk diproses, Rabu 17 September 2020 JT dititipkan di sel TAHTI Polda NTB.
Keluarga JT sejak tanggal 14 September hingga 15 September sibuk mencari JT di Gunung, keluarga berfikir jika JT hilang di dalam hutan karena tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan. Sabtu 19 September 2020 keluarga JT mendapat surat tembusan dari Gakkum KLHK bahwa JT telah ditahan di Mapolda NTB.
Atas tindakan tersebut, kami LBH Keadilan Samawa Rea menilai Penegakan Hukum (gakkum) Wilayah III hanya menyasar masyarakat kecil yang ingin bertahan hidup dari tanahnya. Gakkum Wilayah III Kehutanan telah melakukan suatu tindakan kriminalisasi.
Mengapa tidak? Gakkum hanya menyasar masyarakat kecil, belum ada keberhasilan penegak hukum dan kinerja pemerintah yang dapat dibanggakan dalam penanganan kasus hukum sebagaimana yang dituduhkan kepada JT. Bahwa yang terjadi justru masyarakat kecil, petani dan peladang kerap dituduh penyebab kebakaran hingga kriminalisasi. Keberadaan SE MenLHK tentang Penanganan Kasus Lingkungan Hidup tidak diimplementasikan dengan baik sebagai acuan dalam menanganani kasus yang berhadapan dengan petani.
Oleh karena itu, kami Tim LBH Keadilan Samawa Rea bersama-sama masyarakat petani, peladang Tarano-Empang-Sumbawa mendesak petugas Polhut, Gakkum KLHK wilayah III, KPH Ampang dan Kejati NTB untuk segera membebaskan JT dari tindakan kriminalisasi tersebut.(MS/SP)
Komentar