Sumbawa Besar, Mediasumbawa,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, Jum’at (28/8) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Adapun ruang lingkup Rancangan Perbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pembiayaan. Secara garis besar, subjek pengaturan yang diatur dalam Rancangan Perbup terdiri dari perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Subjek pengaturan tersebut berkewajiban melaksanakan aturan-aturan tertentu dengan penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban. Adapun dalam hal penegakan Perbup dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Sumbawa, Komando Distrik Militer 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Perangkat Daerah terkait lainnya dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Rapat yang juga diikuti Kajari, Kapolres, Dandim 1607, Ketua Pengadilan Negeri dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemkab Sumbawa ini dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa mengingat laju penambahan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini terlihat cukup agresif. (MS/HMS)
Komentar