Sumbawa Besar,Mediasumbawa,- Untuk memastikan masyarakat Kabupaten Sumbawa terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Lanjutan 2020, KPU Sumbawa akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian data pemilih (COKLIT) pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), PPDP berjumlah 1.010 orang yang tersebar di 165 desa dengan masa kerja kurang lebih 1 bulan.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali dalam keterangan Persnya.
Lanjut Ali Akrabnya, Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PPDP yang bertemu Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) berdasarkan perbaikan dari RT/RW dan tambahan Pemilih. Untuk data pemilih yang akan di COKLIT oleh PPDP berdasarkan Form A-KWK (Daftar pemilih) berjumlah 371.527 yang tersebar di seluruh desa wilayah Kabupaten Sumbawa.
‘’Untuk syarat menjadi pemilih antara lain, Masyarakat Sumbawa yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili didaerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP eL/Suket yang diterbitkan oleh Dukcapil Sumbawa, tidak sedang menjadi anggotaTNI/POLRI,’’jelasnya.
Dalam menjamin pelaksanaan tugas PPDP, KPU Sumbawa sudah 3 hari hingga saat ini kami masih distribusi logistik COKLIT dan APD Protokol Covid19 di 24 kecamatan untuk 165 desa, tentu dengan berbagai tantangan geografis terjauh dan tersulit, kesulitan jaringan telekomunikasi, dan sarana prasarana jalan transportasi rusak yang menantang adrenalin kami bekerja.
Sehingga kami KPU Sumbawa terang Ali, saat ini hingga selesai pilkada sumbawa 2020 sangat membutuhkan mobil bahkan realisitisnya kami berpikir transportasi udara pun jika ada, untuk kami menjangkau kecamatan dan desa yang terpencil dan terjauh untuk menjamin distribusi tepat waktu dan mudah, apalagi nanti hadapi tahapan pungut hitung hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.
Adapun alat kerja PPDP yang distribusikan seperti diantaranya Dokumen A-KWK hingga AA. 3-KWK, panduan buku Kerja, ballpoint, sedangkan untuk APD Covid19 seperti sarung tangan, face shield, masker, topi, bad PPDP, hingga Tas penyimpanan Dokumen. Alat-alat ini dalam rangka menjamin PPDP bekerja profesional dan kerja sehat dalam mengunjungi pemillih.
‘’Kami juga mengharapkan kerjasama Partisipatif Masyarakat ketika PPDP berkunjung, agar KTP eL/Suket di siapkan, jika tidak ada KTP eL/suket bisa sediakan KK. Karena PPDP bekerja harus menjamin terlaksananya teknis dengan prinsip Mendatangi, Meminta, Mencentang, Mencoret, Memperbaiki, Mencatat, Memberikan dan Menempel (8 M), Prinsip tersebut, agar kiranya kita sama-sama ikhtiar menyelesaikan masalah DPT dari hulu hingga hilir yang selama ini selalu memunculkan data-data spekulatif (untung-untungan),’’harap Ali dengan menambahkan, coklit ini tetap pada visi “DPT BERSIH” sehingga Kami juga mengharapkan bawaslu memastikan kerja PPDP kami di bawah, langsung berikan saran perbaikan dilapangan, agar setiap permasalahan Daftar Pemilih bisa diselesaikan oleh siapa yang mengerjakannya dilapangan dan siapa yang mengawasi dilapangan, Agar tidak ada DPTHP berkepanjangan.(MS/SP)
Komentar