Sumbawa Besar, Media Sumbawa—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa melakukan Operasi terhadap tempat hiburan (Café,red) di kawasan Sampar Maras, Batu Gong, Sumbawa, Sabtu (1/2/2020). Operasi yang dipimpin langsung Kasat Pol PP kabupaten Sumbawa H.Sahabuddin S.Sos. M.Si menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Dalam siaran persnya Kasat Pol PP mengatakan, tindakan cepat yng dilakukan oleh sat pol pp tidak lain sebagai upaya pencegahan, menginggat DJ live dilokasi cafe sampar maras yang diselenggarakan oleh salah satu pemilik cafe sudah melanggar aturan termasuk dj live dilokasi tersebut tidak memiliki ijin.
Kasat yang didampingi kabid Trantibum Drs.Kamaruddin, Kasi Waslu Sukarman,S.TP, dan menurun 15 anggota dalam penertiban tersebut lebih jauh menjelaskan, tepat pukul 00.00 wita kami tiba di kafe Kaila, dilokasi tersebut petugas langsung melakukan introgasi dengan pengelolah kafe tersebut yakni EL.
Dari hasil introgasi tersebut pengelola cafe membenarkan adanya kegiatan Live DJ, bahkan dari pengakuannya sudah dua minggu kegiatan live DJ tersebut dilakukan, berdasarkan hasil introgasi tersebut, pol pp dalam hal ini memberikan teguran keras kepada pengelola serta segera menghentikan kegiatan live dj tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Kami sudah memperingatkan pengelola maupun pemilik cafe kaila untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, jika peringatan pertama yang kita berikan tidak digubris dan di indahkan maka pihaknya akan menindak tegas pengelola maupun pemilik cafe, karna sudah melanggar aturan,” ungkap Kasat (MSJ)
Komentar