UMK Sumbawa Naik, Berlaku 1 Januari 2020

Ekonomi519 views

Sumbawa Besar- Sebagaimana besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkan secara serentak pada bulan November 2019 lalu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP atau UMK Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Dr. H Ikhsan Safitri, M.Si., yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (16/12/2019) mengatakan bahwa, penetapan UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-884 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 28 November lalu.

Berdasarkan SK Gubernur NTB tersebut yang memutuskan UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 sebesar Rp. 2.201.913 (Dua juta dua ratus satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dan angka ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

“Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB, UMK Sumbawa ditetapkan sebesar Rp. 2.201.913., meningkat sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.028.950,. (Dua juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),” terang Haji Ikhsan.

Setelah adanya Surat Edaran mengenai UMK ini maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada untuk dapat diterapkan.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat dan sesegera mungkin disampaikan kepada para pemangku kebijakan yang ada seperti para pemilik perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa ini,” tutup Haji Ikhsan. (MS/R)

Komentar