UMK Sumbawa di 2022 Rp 2.227.172

Pemerintahan1,937 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com -Pemerintah Provinsi NTB telah menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2022 sebesar Rp 2.227.172. Jumlahnya meningkat 1,16 persen dari UMK tahun 2021, yakni Rp 2.201.613. Namun, kenaikan itu masih jauh dari harapan serikat pekerja yang menuntut UMK naik 710 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa – Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, membenarkan hal tersebut. Dikatakan, UMK Sumbawa ini, ditetapkan pada 30 November 2021 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-719 tahun 2021, penetapan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

“Alhamdulillah, sudah ditetapkan. Ada peningkatan 1,16 persen. Peningkatan ini di atas rata-rata nasional, yaitu 1,09 persen,” ungkapnya, Rabu (22/12).

Dijelaskan Budi-akrabnya disapa, keputusan tersebut telah disampaikan ke Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa. Bahkan, telah disetujui oleh asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. Kini, tugas Disnakertrans Kabupaten Sumbawa memastikan kebijakan tersebut ditaati oleh semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa.

“Ketika ada yang tidak taat akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nanti Bidang Hubungan Industrial (Disnakertrans) bergerak untuk memastikan UMK ditaati dan dijalankan seiring dengan rergulasi yang berjalan,”  terangnya.

Diakuinya, memang saat ini belum semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa membayar upah pekerja sesuai UMK. Namun jumlahnya tidak banyak. “Berdasarkan laporan, jumlahnya di bawah 1 persen. Yang paling banyak masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” sebutnya.

Budi meminta semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa, taat dengan kebijakan UMK 2022. Untuk memastikan kebijakan itu berjalan baik, pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan. Selain itu, dia juga menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan ketika ada perusahaan yang memberikan upah pekerja di bawah standar UMK. “Memang mau diakui atau tidak, ada juga persoalan. Ada perusahaan yang melakukan itu (bayar upah di bawah UMK) dan kita pastikan di tahun 2022 berjalan dengan baik,” pungkasnya. (msr)

Komentar