TPS dan Bank Sampah Wajib Dimiliki Seluruh Desa

Pemerintahan402 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa

Seluruh desa atau sebanyak 157 desa di Kabupaten Sumbawa, diwajibkan untuk memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Bank Sampah. Hal tersebut dipertegas melalui surat Bupati Sumbawa, kemudian diperkuat dengan Surat Edaran, kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat se-Kabupaten Sumbawa.

“Berdasarkan Surat Bupati Sumbawa, ke seluruh kepala desa lurah, camat. Dan dipertegas kembali dengan surat edaran bupati terkait hal yang sama. Maka 2020 itu, keluarahan dan desa selain untuk mengadakan lokasi TPS persampahan dan sarana pendukung. Maka diwajibkan juga untuk membentuk bank sampah untuk menangani sampah di desa masing-asing,” kata Abdul Haris, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Jum`at (07/11).

Sehingga, pada tahun 2020 seluruh desa bergerak secara masiv untuk mengadakan TPS berikut sarana dan prasarana termasuk bank sampah. “2020 seluruh desa akan bergerak secara masiv. Paling tidak ada 157 desa membentuk bank sampah, dan 157 desa yang menyiapkan lokasi TPS. Dan ada 157 desa yang menyiapkan roda tiga,” ujarnya.

Dikatakan, untuk Bank Sampah, pemerintah desa dapat menyerahkan pengelolaannya kepada Bumdes yang notabene memiliki kesiapan secara anggaran. “Bumdes bisa bergerak sebagai bank sampah, atau membuat bank sampah baru. Tapi sebisanya di bergerak mengelolah bank sampah, karena di punya permodalan,” jelasnya.

Ia berharap, melalui APBD 2020, Dinas Lingkungan Hidup dapat didukung untuk penambahan sarana, seperti truk sampah, container dan amrol. Sehingga dapat bersinergi dan mendukung program persampahan di desa.

“Berharap dengan anggaran APBD 2020, dapat membantu Dinas LH untuk sarana dan prasarana seperti truk sampah, container, amrol, ini harus dilakukan karena harus bersinergi dengan pemerintah desa. Agar sampah dari TPS di desa bisa bergerak menuju TPA,” ujarnya. (MS/MU)

Komentar