Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Sumbawa Tetapkan Paslon Terpilih

Politik, Sumbawa1,304 views



Sumbawa Besar, Mediasumbawa.com,- Setelah memenangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (18/03/2021) yang lalu. KPU Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dalam hal ini Paslon Nomor Urut 4 Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviani, S.Pd., M. Pd. (Mo-Novi).

Untuk itu, KPU Kabupaten Sumbawa pada hari ini, Sabtu (20/3/2021) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Sumbawa. Rakor dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Kasdim Sumbawa dan Kasat Pol. PP Kabupaten Sumbawa.

“Alhamdulillah, KPU Kabupaten Sumbawa telah menerima salinan amar putusan MK pada hari Jum’at (19/03/2021) kemaren yang diserahterimakan melalui KPU RI. Maka merujuk pada PKPU 5 tahun 2020, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sumbawa mengambil hari ketiga setelah menerima salinan putusan”, ujar M. Wildan, M.Pd Ketua KPU Kabupaten Sumbawa dalam rakor tersebut.

Lebih lanjut, Wildan mengatakan bahwa agenda Rapat Pleno Terbuka yang akan dilaksanakan pada hari Senin pagi (22/03/2021), di Ruang H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa tersebut merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumbawa merupakan pihak termohon, yang memenangkan sengketa perkara PHP oleh pemohon Paslon nomor urut 5 (Jarot-Mokhlis) yang menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Nomor: 716/H.K.03.1-Kpt/5204/02 KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Namun dalam amar putusan MK dengan nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Maret 202 dengan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, menyebutkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih nantinya, KPU Kabupaten Sumbawa tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.

“Tentu konsekuensinya adalah pembatasan jumlah tamu undangan yang akan menghadiri antara lain Forkopinda yaitu Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri serta unsur Pemerintahan Daerah. KPU Kabupaten Sumbawa juga mengundang unsur Pimpinan Parpol maupun para kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa”, pungkas Wildan.

Bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa yang ingin menyaksikan proses agenda tersebut dapat mengikuti melalui siaran livestreaming youtube Kominfotik Sumbawa maupun Facebook KPU Sumbawa.(ms/ra)

Komentar