Tim Puma Ringkus DPO Pencurian Kabel Pragas

Sumbawa Besar,mediasumbawa.com – Tim Puma Polres Sumbawa Polda NTB berhasil menangkap satu orang terduga tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisia DD (18) warga kecamatan Sumbawa, Senin (29/03/21) pukul 11.00 wita. Ia merupakan DPO kasus pencurian Kabel lampu di Stadion Peragas.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., MH., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan DI dilakukan berdasarkan keterangan dari dua orang temannya yang telah lebih dulu diamankan oleh Tim Puma.

Terduga ditangkap di rumah kakeknya di Kecamatan Utan, tanpa pelawanan. Berdasarkan introgasi awal, DI mengakui perbuatannya.

Kasubbag menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 22 maret 2021 lalu di Stadion Peragas, Kelurahan Seketeng. Kasus ini dilaporkan oleh IH penjaga stadion. Tercatat dalam laporan Polisi nomor : LP / 145 / III / 2021 / SPKT , tanggal 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, Tim Puma telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dua orang terduga masing-masing berinisial MLS (19) warga Kelurahan Uma Sima dan AN (18) warga Kecamatan Sumbawa, ditangkap pada, Minggu 28 Maret kemarin. Atas keterangan mereka, DD berhasil diringkus. Saat ini, mereka dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Sumbawa. (MS/hms)

Komentar