Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi di Pemkab Sumbawa Penisun Tahun Ini

Pemerintahan447 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Sebanyak 262 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sumbawa memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di tahun 2022 ini. Tiga diantaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara M.Si kepada wartawan, Senin (21/2). “Yang mencapai batas usia pensiun di tahun 2022 sejumlah 262 orang,” ujarnya.

Dikatakan Tata sapaan akrabnya, dari ratusan PNS tersebut terdapat tiga eselon 2 pejabat pimpinan tinggi pratama. Yakni Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, Ir. Iskandar D, M.Ec.,Dev, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Trikaryati S.Sos, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Zulqifli. “Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi ada 3. Yaitu Asisten 3 bulan Juni, kepala DPMPTSP Agustus dan kepala Diskominfo November,” ungkapnya.

Selain eselon 2, juga terdapat 8 PNS eselon 3 dan 19 eselon 4 yang memasuki batas usia pensiun di tahun ini. “Eselon 3a itu sekretaris dinas/badan, camat, dan kabag dan eselon 3b sekretaris kecamatan dan kabid. Kemudian eseleon 4a itu kepala seksi, Kasubag, Kasubid di dinas/badan dan 4b nya Kasubag, Kasi di kecamatan,” tambahnya.

Dijelaskannya, ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Untuk  usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Kemudian usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. “Jadi selain jabatan struktural, dari 262 PNS itu juga ada yang guru,” pungkasnya. (msr)

Komentar