Tekhnis Pelaksanaan Ujian SD dan SMP Sederajat Ditentukan Sekolah


Sumbawa Besar,MediaSumbawa.com,- Ujian sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa saat ini tengah berlangsung. Dalam pelaksanaannya di tengah kondisi Covid-19 saat ini diserahkan sepenuhnya ke masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP – Sudarli S.Pt., M.Si mengatakan, ujian sekolah baik SD maupun SMP dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret hingga 10 April 2021. Pelaksanaannya berdasarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) dan pelaksanaan ujian sekolah dalam kondisi Covid-19
Dalam surat edaran tersebut, ungkapnya, ada beberapa pilihan pelaksanaan ujian yang dapat dilakukan ditengah kondisi Covid-19. Pertama menggunakan portofolio yang sumbernya dari nilai-nilai raport, tugas dan potensi keberhasilan siswa selama ini. Kedua, boleh tidak melaksanakan tes, namun ada penugasan yang diberikan oleh pihak sekolah. Ketiga, ada tes soal yang dibuat dalam bentuk luar jaringan (Luring) dan dalam jaringan (Daring), dan terakhir dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan satuan pendidikan tetapi sesuai aturan yang berlaku. “Dengan sistem yang kita laksanakan ini diberikan kewenangan kepada sekolah untuk bisa melaksanakan, karena sekolah yang paham terkait mekanisme yang terjadi. Cuman dinas memberikan opsi berdasarkan edaran, tapi teknisnya seperti apa, kami serahkan sepenuhnya ke mereka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/3).
Sudarli mengungkapkan, informasi yang berkembang sejauh ini hanya dua cara pelaksanaan yang dilakukan. Yaitu melalui tes tulis secara Daring dan tes tulis secara Luring. “Alhamdulillah sejauh ini tidak ada kendala, karena ada dua opsi yaitu Daring dan Luring. Bagi yang menggunakan Daring sistemnya jika terjadi masalah langsung mereka alihkan ke Luring. Tapi kalau sudah luring aman dia,” tambahnya.
Diakuinya, rencana awal pelaksanaan ujian sekolah yaitu dari tanggal 19 sampai 24 April. Namun karena waktu tersebut berada di bulan suci Ramadhan, sehingga jadwalnya dimajukan. Karena dalam hal ini, kewenangannya memang dimiliki oleh Kabupaten. “Sengaja kami memberi ruang seperti itu. Sebenarnya kan satu minggu, tapi kalau sistem Luring kasihan yang jauh-jauh dan sebagainya, mereka harus antar dan mengembalikan. Jadi membutuhkan waktu yang panjang,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan ruang pelaksanaan ujian susulan bagi para siswa yang tidak berkesempatan hadir karena memiliki alasan yang jelas. Salah satunya seperti jika adanya siswa yang sakit. Pelaksanaan ujian susulan ini pun sudah dicantumkan dalam petunjuk teknis (Juknis) Kabupaten. “Untuk peserta ujian di SMP sebanyak 6.074 orang,  kalau SD nya sekitar 6 ribuan juga. Untuk ujian praktik kami serahkan sepenuhnya ke sekolah untuk pelaksanaannya, tetapi itu jangan sampai ujian praktik itu menjadi kendala. Karena edaran nomor 01 saja memberikan keringanan, lalu sekolah memberatlan tidak boleh,” pungkasnya. (msr/*)

Komentar