Tarif Sewa Rusunawa Unter Katimis Diturunkan

Sumbawa380 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa telah menurunkan tarif sewa Rusunawa  Unter Katimis. Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana, Sarana Utilitas Umun (P2SU) Dinas Perumahan  Rakyat  dan Kawasan Permukiman  (PRKP) Sumbawa – Zubhan, S.T, penurunan  tarif sewa tersebut  menyusul penurunan pendapatan penghuni Rusunawa karena dampak pandemi  covid-19.

“Kita sepakat turunkan iuran. Karena melihat dampak pandemi dan peredaran uang. Jadi ini termasuk  aspirasi  mereka juga,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/9).

Dijelaskannya, penurunan  tarif  tersebut berdasarkan  hasil kesepakatan  dalam rapat  pada bulan Juni lalu. Masing-masing  lantai  dari  3 lantai yang diturunkan  tarif sewanya sebesar Rp 100 ribu.  Jika sebelumnya disepakati tarif lantai 1  Rp 450 ribu,  Lantai 2 Rp 375 ribu,  lantai 3 Rp 300 ribu. Maka setelah  adanya penurunan  tarif iuran, tarif lantai  1 menjadi Rp 350 ribu, lantai 2 Rp 275 ribu dan lantai 3 Rp 200 ribu.

Untuk diketahui, hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) ini,   terdiri dari  3 lantai dan 42 kamar. Dengan rincian, Lantai satu terdiri dari 10 kamar, Lantai dua  ada 16 kamar  dan  lantai tiga ada  16 kamar. Dari 42 kamar dimaksud, 1 kamar dikhususkan untuk difabel. Letaknya berada di lantai satu.

Syarat menempati Rusunawa, yakni masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, sudah bekerja dan memiliki penghasilan lebih rendah dari UMP, berdomisili di Kabupaten Sumbawa dan prioritas warga Kecamatan Sumbawa yang dibuktikan dengan KTP dan Bersedia manandatangani perjanjian sewa. (msr/***)

Komentar