Sumbawa Paparkan Berbagai Capaian Program Gerakan Menuju 100 Smart City Pada Tim Evaluator Kemkominfo

Sumbawa, Mediasumbawa.com– Dalam rangka terwujudnya Kota Cerdas (Smart City) di Indonesia, Kementrian Kominfo bekerjasama dengan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementrian Keuangan, Kementrian PAN dan RB, dan Kompas Gramedia telah menyelenggarakan Program Gerakan menuju 100 Smart City sejak Tahun 2017. Tujuan utamanya adalah mendorong setiap daerah untuk memiliki inovasi. Tidak harus bidang teknologi informasi, inovasi juga terbuka untuk dibangun di bidang lain.
Di tahun 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang masuk dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City di Indonesia. Seratus peserta dari masing-masing kab/kota mendapatkan evaluasi dari 5 tim evaluator (Kelas A, Kelas B, Kelas C, Kelas D, dan Kelas E) dan berlangsung selama 5 (lima) hari dari Senin hingga Jum’at, 23-27 November 2020. Adapun evaluator selain dari Kementerian Kominfo juga berasal dari para akademisi di universitas-univesitas ternama. Daerah-daerah yang berlabel Smart City akan dinilai dengan berbagai indikator penilaian. Mengingat pandemic Covid-19 belum berakhir maka pelaksanaan evaluasi tahun ini berlangsung secara virtual.
Kabupaten Sumbawa yang merupakan salah satu peserta dari program Gerakan Menuju 100 Smart City mendapat jadwal evaluasi pada hari Jum’at 27 November 2020. Tim evaluator menilai Kabupaten Sumbawa pada 6 (enam) indikator, yaitu Smart Government, Smart Economy, Smart Branding, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Penilaian Evaluasi Smart City Tahap 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan pengaruh layanan pemerintah kepada publik. Sejumlah parameter harus dijaga dalam pelaksanaan program smart city ini, parameter tersebut di antaranya adalah komitmen, kolaborasi dan public partnership. Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam upaya menjaga komitmen dalam penerapan berbagai parameter pelaksanaan program smart city di daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 91 Tahun 2018 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Sumbawa 2018-2023. Regulasi tersebut dibuat setelah Kabupaten Sumbawa dipilih untuk mengikuti program Gerakan Menuju Smart City Indonesia Tahap II Tahun 2018.
Pada kegiatan evaluasi 2020, tim peserta dari Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh Kabid. Teknologi Informatika Ir. Baiq Rahmi Iryana yang didampingi oleh Kasi Aplikasi dan Tata Kelola E-Government R. Rudi Yulianto, SE, MSc., MAP, Kasi Infrastruktur Teknologi Informatika H. Dony Triwardana, ST dan beberapa perwakilan dari perangkat daerah terkait. Pada kesempatan tersebut, Kabid TI memaparkan berbagai capaian yang telah diraih dalam melaksanakan program smart city di Kabupaten Sumbawa.
Tim evaluator program Gerakan Menuju Smart City Indonesia memberi apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama berbagai stakeholder lainnya dalam menjalankan tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam Masterplan Smart City Sumbawa. Khusus terkait portal daerah http://portal.sumbawakab.go.id/, evaluator dari Kementerian Kominfo sangat terkesan dengan tampilan yang sederhana namun isinya cukup padat serta ter-kluster dengan rapi sehingga memudahkan para pengguna dalam mengakses berbagai link pemda yang dibutuhkan.
Segenap tim evaluator berharap agar ke depan berbagai program kerja lainnya yang telah tertuang dalam Masterplan Smart City Kabupaten Sumbawa 2018-2023 dapat terlaksana dengan baik, dan jika ada perubahan arah kebijakan dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (MSX)

Komentar